Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Perkelahian korban Gusti Ngurah Diana Putra (37) asal Banjar Tengah, Desa Getasan Petang, Kecamatan Petang dan pelaku Arya Santosa (31) alias kuncir asal Banjar Beng Desa Carangsari, Kecamatan Petang  berawal kesalah pahaman di depan salah satu warung makan di Banjar Beng Desa Carang, Petang.

Mereka saling tantang dan berkelahi dan sempat dihentikan oleh beberapa teman-teman korban maupun pelaku untuk damai.

Tidak cukup sampai disitu, karena belum terima atas perlakuan korban, pelaku pulang ke rumahnya langsung mengambil pedang dan menunggu di jalan raya sebelah utara Banjar Sekar Mukti Petang.

Setelah korban datang dari arah utara pelaku langsung berhentikan korban dan langsung melakukan penebasan kurang lebih 5 kali kepada korban yang pada saat itu masih berada diatas sepeda motor.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Akibatnya korban mengalami luka tebas pada pergelangan tangan kanan dan kiri, luka tebas pada siku kiri serta luka pukul bagian atas pipi.  Kini korban dirawat di RSD Mangusada, Kapal.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo SH, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Setelah melakukan penebasan pelaku akhirnya diamankan oleh Team Opsnal Polsek Petang bergabung dengan Tim Opsnal Polres Badung, Senin (23/3/2020).

“Ya pelaku sudah ditahan dan motifnya salah paham, pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucap Kasatreskrim Polres Badung.

Akibat perbuatannya, Arya alias Kuncir kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Badung. Jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali. (agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News