Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian orang yang dilakukan pelaku PBWSW (15) dan DPAM (15) yang terjadi di Jalan Raya Kerasan Desa Sedang Kaja, Abiansemal Badung, Minggu (25/8/2019) lalu dengan korban meninggal dunia korban I Kadek Roy Adinata (23) dan Agus Gede Nurhana Putra (18) mengalami luka berat memasuki babak baru.

Pada hari Selasa (10/9/2019), kedua pelaku dan berkas perkara telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Berkas perkara diterima pihak Kejaksaan Negeri Badung mengingat telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sebelumnya kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang terjadi diawali dengan kesalahpahaman antara kedua pelaku dan para korban pada saat berpesta miras di Cafe Madu Desa Angantaka, Abiansemal, Badung,  Sabtu (24/8/2019)  dinihari.

Pada saat pelaku dan korban beserta beberapa saksi berjoged di hall musik terjadi senggolan dan kesalahpahaman namun sudah terselesaikan dan disuruh keluar oleh salah satu karyawan Cafe Madu.

Bukannya selesai sampai disitu,  kedua pelaku mengendarai sepeda motornya terpisah dari rombongannya menuju ke arah timur (menuju Gianyar). Dalam perjalanan, kedua pelaku dikejar oleh empat orang dengan kendaraan dan berhasil lolos berbelok menuju rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku lantas mengambil golok (blakas) dan mengejar korban dengan sepeda motor.  Kejar-kejaran pun terjadi,  korban dan temannya berusaha kabur dari kejaran pelaku, sesampai di TKP Jalan Raya Kerasan Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung pelaku DPAM menendang kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung melakukan penebasan membabi buta yang menyebabkan kematian korban I KADEK ROY Adinata dan korban Agus Gede Nurhana Putra mengalami luka berat.

Baca Juga :  Libatkan 500 Orang, Satpol PP Badung Gelar Bersih-bersih Pantai Batu Bolong

“Hari ini Sat Reskrim melimpahkan berkas perkara Kasus Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung,  Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup” terang Kasubbag Humas Polres Badung IPTU Oka Bawa seijin Kapolres Badung. (guz/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News