Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan TNI/Polri gencar melaksanakan penertiban dan sidak dengan menyasar beragam tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik  prostitusi. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, pada Senin (8/4/2019) malam kembali digelar dengan menyasar beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Dalam aksi yang menyasar kawasan Jalan Bung Tomo Denpasar  tersebut sedikitnya terdapat 5  orang yang disinyalir sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil diamankan. Yakni Musrihati (54) asal Blitar, Asmara (48) asal Banyuwangi, Sahnan (36) asal Lombok, Safitri  (30) asal Banyuwangi, serta Ketut Sania (38) asal Buleleng.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga saat diwawancarai Selasa (9/4) pagi mengatakan bahwa sidak dengan menyasar kawasan yang diduga melaksanakan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman, bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi,” paparnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Dalem Sakenan

Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap oknum  yang melaksanakan praktik pelacuran ini  telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dewa Sayoga berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Hal penting lainya adalah menghindari adanya pelanggaran hukum atau pun Perda yang berlaku. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Pasar Desa Penuktukan Terekam CCTV

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan untuk mengembalikan harkat dan martabat seorang wanita yang sesungguhnya, dan tidak ada agama manapun yang menghendaki adanya pelacuran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

Berdasarkan agenda Sat Pol PP Denpasar, kelima PSK tersebut akan diagendekan sidang tipiring di Pengadilan Negeri pada Rabu (10/4/2019) besok bersama pelangar lainya yang keseluruhan berjumlah 20 orang pelanggar yang terdiri atas 5 orang WTS/PSK, 7 orang pembuang limbah, 2 orang pengusaha potong ayam, dan 6 orang pengusaha rongsokan dan PKL. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News