Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar yang telah dipercaya mengelola sarana bermain dan rekreasi anak yakni Taman Janggan Renon. Dari hasil evaluasi lapangan serta audit yang dilaksanakan Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) Taman Janggan masuk dalam kategori Ruang Bermain Anak (RBA) tingkat utama dengan skor 398.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak yang bermain di taman tersebut, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melengkapi berbagai fasilitas.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPAPPKB Kota Denpasar Tresna Yasa saat diwawancarai Kamis (31/1/2019) mengatakan, skor 389 yang tersebut merupakan akses menjadikan Taman Janggan sebuah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) namun dengan catatan yang harus dilengkapi. ‘’Untuk mendapatkan sertifikat RBRA itu kami akan melengkapi kekurangannya tersebut, untuk itu tentunya perlu dukungan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang ada di Pemerintah Kota Denpasar,’’ tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa di tahun 2019 ini sedianya akan dilaksanakan penambahan petugas khusus jaga di RBA Taman Janggan, pengadaan 2 set CCTV akan dibantu ada oleh APSAI Kota Denpasar dengan pemasangan jaringan dibantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar. Untuk penempatan ruang monitor CCTV berada di Pos Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Renon.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

Area khusus permainan tradisonal juga akan melengkapi Taman Janggan yang berada didalam dan diluar area ruang bermain anak, sesuai dengan ukuran alat permainan tradisonal. Peralatan permainan tradisional akan dianggarkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian  Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.

Berkenaan dengan penambahan lampu penerangan dibantu di Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Pembebasan ruang jalan masuk (tidak adanya parkir dan PKL dibantu pihak Desa Sumerta Kelod dan Satpol PP Kota Denpasar. Kebersihan, penambahan tanaman dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pengecekan/perawatan RBA, penyediaan tanaman, merapikan sarana prasarana yang tajam di bantu oleh Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

Penyediaan fasilitas disabilitas dan difabilitas  diharapkan untuk dianggarkanoleh OPD terkait atau memohon CSR pihak swasta. Dengan melengkapi yang menjadi persyaratan tersebut Yasa berharap Taman Janggan bisa meraih sertifikat RBRA tersebut. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News