Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dipenghujung tahun 2018 ini, masyarakat Kabupaten Badung kembali mendapatkan sertifikat tanah, program pemerintah pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk periode ini sertifikat tanah PKD, Perorangan dan Pura yang diserahkan sebanyak 17.000 bidang untuk seluruh kecamatan di Badung. Dengan penyerahan tersebut, artinya Badung telah menuntaskan sisa 43.000 bidang di tahun 2018 dan Badung menjadi kabupaten pertama di Bali bahkan di Indonesia yang lengkap dan menuntaskan program PTSL Bapak Presiden Jokowi.

Penyerahan sertifikat PTSL diawali di Kecamatan Petang dan Abiansemal, Senin (17/12/2018) di Wantilan Br. Kiadan, Desa Pelaga, Petang dan di Wantilan Pura Dalem Sedang, Abiansemal. Untuk di Petang diserahkan sebanyak 2.240 bidang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Yoga Segara bersama Kepala Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, sementara di Abiansemal sebanyak 4.000 bidang diserahkan langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Kepala BPN Badung Samsul Bahri.

Wabup. Suiasa mengatakan, pendaftaran tanah adalah salah satu program strategis dari Bapak Presiden RI, yang sedang gencar dilaksanakan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan pendaftaran tanah yang dulunya dengan target kurang lebih 3.500 bidang per tahun untuk Kab. Badung, mulai 2017 targetnya ditingkatkan menjadi 20.950 bidang. Di tahun 2018 targetnya meningkat menjadi 43.000 bidang.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Gelar Karya Bakti Lebaran 2024

“Target pensertifikatan tanah sebesar 43 ribu bidang pada tahun ini diharapkan Badung menjadi kabupaten yang menyandang kabupaten lengkap pertama di Indonesia dalam artian seluruh bidang tanahnya sudah memiliki sertifikat hak atas tanah,” tambah Suiasa.

Tujuan PTSL ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat, dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah khususnya di badung. “Setelah menerima sertifikat ini agar membuat salinannya, menyimpan baik-baik agar di kemudian hari bila ada keperluan dapat segera digunakan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, sudah memiliki salinannya guna memudahkan pengurusan di KPN Badung,” harapnya.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Kepala BPN Badung Samsul Bahri mengatakan, sangat bersyukur dapat tercapai target 43 ribu sertifikat PTSL tahun ini di Badung, bahkan melebihi sampai 105,39 persen. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh Pemkab Badung dan partisipasi aktif masyarakat Badung. Dengan itu dapat dikatakan Badung sebagai Kabupaten pertama kalinya di Indonesia sudah lengkap terkait PTSL.

Namun Samsul Bahri mengakui Badung sudah lengkap, sudah terpetakan semua, namun belum 100 persen yang bersertifikat. Dikarenakan masih ada kategori K2, K3, dan K4. Contoh K2, tanah masyarakat yang masih sengketa, sesama ahli waris belum ada titik temu. Untuk itu pihaknya tetap memproses dengan kategori K3, itu sudah diukur, dan diumumkan. “Apabila nanti sudah ada penyelesaian, kesepakatan, kami akan membuatkan proses sertifikatnya, kami janji paling lama satu minggu sudah keluar,” tegasnya.(/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News