Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sejumlah akademisi Universitas Padjadjaran memberikan masukan terkait pembahasan draf Rancangan Undang-undang Bea Meterai yang telah disusun Pemerintah. Draf RUU ini rencananya akan diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Masukan tersebut disampaikan akademisi Unpad di hadapan perwakilan anggota Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Kamis (18/10/2018). Akademisi tersebut antara lain Prof. Dr. Budiman Rusli, M.S., Dr. Memed Sueb, M.S., Ak., Dr. Zainal Muttaqin, M.H., Dr. Bambang Daru Nugroho, M.H., dan Dr. Sigid Suseno, M.Hum.

Prof. Budiman Rusli menyoroti RUU Bea Meterai ini harus mengikuti perkembangan zaman. Jika dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 13 menyebut dokumen bea meterai hanya berbentuk kertas, guru besar FISIP Unpad ini mendesak agar DPR perlu memperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Kalau mengandalkan kertas sebagai dokumen sah itu sudah ketinggalan zaman. Bisnis lewat online saat ini lebih marak dan dinamis, akan sulit jika harus dilakukan dengan kertas,” ujar Prof. Budiman.

Baca Juga :  JNE Raih Penghargaan Mitra UMKM pada UMKM Summit Awards 2024

Prof. Budiman juga menilai perlunya pasal khusus yang mengatur tentang bisnis online dalm RUU tersebut. Ini bertujuan agar memperjelas bea meterai yang digunakan untuk transaksi online ataupun transaksi virtual lain yang tidak bisa dilakukan dengan bea meterai kertas.

Selanjutnya, Dr. Memed menilai bahwa draft RUU yang disodorkan Pemerintah belum jelas subyek dan obyeknya. Padahal, persyaratan untuk penetapan pajak adalah harus ada subyek dan obyeknya. Ketidakjelasan subyek dan obyek akan mengaburkan persyaratan pajaknya sendiri.

“Intinya menetapkan subyek, obyek, tarif, dan sanksi. Ketika umpamanya sudah jelas, barulah akan ketemu pajak yang terutangnya,” jelas dosen Departemen Akuntansi FEB Unpad ini.

Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara FH Unpad Dr. Zainal Muttaqin menyoroti adanya peraturan pelaksanaan lanjutan dalam draft RUU tersebut. Ia berpendapat, persoalan yang kerap terjadi dalam implementasi peraturan pelaksanaan Undang-undang adalah kurangnya koordinasi antara DPR dan lembaga eksekutif.

“Seringkali begitu UU keluar, peraturan pelaksanaannya tidak keluar. Ini akan menghambat,” kata Dr. Zainal.

Sementara itu, dosen Departemen Hukum Perdata FH Unpad Dr. Bambang Daru Nugroho mendesak setiap pasal dalam RUU tersebut harus dijelaskan secara detail. Ia menilai, produk perundang-undangan Indonesia acapkali menimbulkan perdebatan.

“Setiap pasal harus benar-benar jelas. Sebutkan semuanya, tidak ada yang tidak bisa dijelaskan,” kata Dr. Bambang.

Dr. Sigid Suseno juga menyampaikan rekomendasinya. Dosen Departemen Hukum Pidana FH Unpad ini mengatakan, meski perbuatan dalam RUU ini masuk ke dalam ranah perdata, DPR dapat mengkaji kemungkinan perbuatan pidana yang bisa dimasukan dalam RUU.

Baca Juga :  Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Terlengkap dan Terbesar di Kota Kudus

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Prakosa mengatakan, upaya pembaruan UU Bea Meterai di Indonesia harus segera dilakukan. Ini disebabkan, lebih dari 30 tahun UU ini belum pernah dilakukan pembaruan.

Untuk itu, Komisi XI DPR RI meminta masukan dari para akademisi terkait apa yang dibutuhkan dalam pembaruan UU Bea Meterai. Ada tiga perguruan tinggi yang dimintai masukan, yaitu: Unpad, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Airlangga.

“Perlu penyempurnaan mengenai hal apapun yang terkait dengan bea meterai. Semoga hal ini bisa juga menjadi bahan penelitian bagi para akademisi,” ujar Prakosa. (humas-unpad/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News