Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kepala Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM Dr, Djati Mardiatno menilai kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah Sulawesi Tengah  dalam menghadapi bencana gempa dan tsunami masih kurang. Hal ini terlihat dari banyaknya korban jiwa maupun besarnya kerusakan infrastruktur akibat gempa.

Djati menyampaikan daerah Palu dan Donggala sebenarnya telah diidentifikasi sebagai daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Bahkan telah dimasukkan dalam zona merah rawan gempa.

 “Mestinya kalau melihat potensi dan ancaman bencana di Palu semestinya masyarakat dan pemerintah sudah siap. Namun jika dilihat dampak gempa banyak fasilitas umum yang roboh sehingga ini menjadi pertanyaan akan keseriusan pemerintah dalam mengurangi risiko ancaman gempa bumi,” paparnya saat di temui di PSBA UGM.

Pengalaman gempa yang melanda Aceh, Padang, Yogyakarta, Tasikmalaya, dan wilayah lain di Indonesia seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua kalangan dalam menghadapi bencana. Namun melihat peristiwa bencana gempa di Palu beberapa hari lalu dikatakan Djati menuntut semua pihak untuk belajar kembali dalam membangun kesiapsiagaan menghadapi bencana,

Baca Juga :  HOAKS! Bumi Akan Gelap pada 8 April 2024

“Bagimana membangun budaya sadar bencana di semua kalangan,” jelasnya.

Upaya mitigasi bencana perlu diperkuat baik mitigasi struktural maupun non struktural. Mitigasi struktural dengan penguatan bangunan publik yang tahan gempa, tsunami, maupun likuifaksi, sedangkan mitigasi non struktural melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah dalam  menghadapi bencana.

“Mitigasi struktural tidak akan bernilai lebih kalau masyarakat tidak peduli. Yang memegang peran utama adalah kapasitas masyarakat sementara mitigasi struktural itu pendukungnya,” ujarnya.

Djati juga menyebutkan kedepan dalam penataan ruang harus memperhatikan potensi dan ancaman bencana guna meminimalisir risiko akibat bencana.  Konsep tata ruang dan wilayah seharusnya mengindahkan risiko bencana alam dengan tidak mengizinkan pendirian permukiman di daerah rawan bencana.

Baca Juga :  WINGS Food Sediakan Pondok Rehat di Jalur Mudik, Pemudik Wajib Tahu

“Daerah yang terdampak bencana harus dikosongkan, atau tetap dihuni tapi dengan menerapkan upaya mitigasi seperti dengan membangun fasilitas umum atau permukiman yang tahan gempa maupun likuifaksi,”pungkasnya. (ika/humas-ugm/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News