Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Edy Simeon (56) rupanya tak kapok pernah masuk penjara. Ia adalah Residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkotika yang pernah meringkuk selama 1 tahun di dalam penjara dan bebas pada tahun 2015 lalu.

Kini ia harus meringkuk kembali di Jeruji Besi, ia tertangkap Senin (3/9/2018) lalu di Jalan Gunung Talang bajnar Bhuana Indah Padang Sambian Denpasar Barat pada saat menunggu pembelinya.

Dari tangannya petugas menemukan 8 (delapan) paket sabu dan 5 (lima) butir ekstasi yang disimpannya dalam tas Slempang.

Informasi yang diterima bahwa Putranya juga dibekuk sat Res Narkoba Polresta Denpasar seminggu lalu dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

“Pelaku merupakan target Operasi kami selama sebulan terakhir ini, ia kerap berpindah pindah tempat tinggal, pelaku dalam mengedarkan Narkoba di kendalikan dari dalam salah satu  Lapas di Bali” beber kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H saat menunjukkan hasil tangkapan dalam sepekan terakhir ini, Rabu (13/9/2018)

Selain menangkap EDY Simeon, Sat Narkoba POlres Badung juga menggulung dua pengedar lainnya yaitu I Putu Yoga Sanjaya (24) di Jalan A yani Utara dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,26 gram yang didimpannya di lantai Kosnya, selain itu I kadek Ardika juga di bekuk karena menyimpan 1 (satu) paket sabu seberat 0,36 gram di saku celananya.

Baca Juga :  Badung Gelar Apel HUT Damkar Ke-105, Jadikan Momentum Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Disiplin dan Tanggung Jawab

“Kami akan terus memburu pelaku pelaku penyalahguna narkoba untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman Narkotika,“ beber perwira Asal Penebel Tabanan ini. (guz/polres-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News