Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Baru sebulan menikah, Darius (22) diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Badung. Pria asal Madura, Jawa Timur ini menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Polisi juga menangkap dua orang pengguna, Alan Tri Saldo (24) dan I Dewa Gede Jepriana (24).

Darius ditangkap, Senin (9/7) sekitar pukul 14.00 wita di area parkir Circle K, Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Dalam penggeledahan, ia membawa15 paket sabu seberat 75,15 gram dan 150 butir ekstasi. “Barang bukti rencana mau diedarkan oleh tersangka,”ujar  Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis  (12/7/2018).

Baca Juga :  Persiapan Tawur Kesanga, Melasti, Ogoh-ogoh, dan Nyepi Caka 1946 di Badung

Tersangka mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar di Madura. Penyelundupan dikakukan melalui jalur darat. “Sekali menempel satu paket Narkoba, tersangka  menerima upah  Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Darius yang mengaku baru sebulan menjadi pengedar sempat  mengecoh polisi  menunjukkan tempat tinggalnya. Pertama menyebut kos di Pesanggaran tapi setelah dikeler kesana ternyata berbohong. Setelah mendalami keterangannya,  akhirnya mengaku tinggal  di Jalan Pulau Belitung Denpasar. “Penggeledahan di kosnya  tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara Alan Tri Saldo (24) dibekuk, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 22.30 wita. Tersangka beralamat di Jalan Merpati, Denpasar, ini membawa 0,39 gram sabu. “Alan masih satu jaringan dengan Darius. Dari pengembangan tersangka Alan ini menangkap Darius,”bebernya.

Sedangka I Dewa Gede Jepriana (24) dibekuk, Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 08.15 wita di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, dengan barang bukti 2,88 gram sabu. (guz/polres-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News