Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 secara daring (online) tingkat SMP Negeri di Kota Denpasar tidak memerlukan Kartu Keluarga (KK) terlegalisir sebagai syarat administrasi. Untuk mendaftar PPDB SMP Negeri calon siswa hanya perlu menyertakan foto copy KK tanpa dilegalisir.

“Secara petunjuk teknis sudah diterangkan bahwa tidak ada persyaratan untuk legalisir KK dan akta kelahiran. Jadi Tidak perlu melegalisasi KK. Cukup fotokopi dan tunjukkan aslinya saat verifikasi berkas,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Kamis (7/6/2018) kemarin.

Kadisdikpora Wayan Gunawan menyampaikan hal itu melihat membeludaknya antrean di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di beberapa daerah di Bali. Banyak warga yang mengantre untuk melakukan legalisir akta kelahiran dan KK sebagai persyaratan mendaftar sekolah.

“Saya imbau kepada calon siswa SMP yang ingin mendaftar sekolah melalui PPDB Online 2018 tidak perlu melakukan legalisir akta kelahiran maupun KK,’’ ujar Gunawan.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Gunawan menegaskan, sesuai dengan petunjuk teknis, untuk mendaftar PPDB SMP Negeri dibuktikan dengan KK Kota Denpasar, dengan maksimal tanggal cetak dokumen pada tanggal 1 Januari 2018. Jika peserta sudah diterima dan ditemukan data yang tidak sesuai saat verifikasi, maka status diterimanya otomatis akan dicabut.

Hanya saja, imbuh Gunawan, legalisir KK diperlukan di Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, bilamana dokumen KK hilang atau penerbitannya setelah Januari 2018 karena sebab atau peristiwa lain. Seperti ada penambahan anggota keluarga, pemecahan KK akibat pajak progesif, pengurusan BPJS atau peristiwa lain terkait pendataan kependudukan.

Baca Juga :  13 Kantor Cabang BRI di Bali dan Nusa Tenggara Buka Layanan Terbatas Saat Lebaran

PPDB tahun pelajaran 2018/2019 jenjang SMP Negeri di Kota Denpasar dimulai 20 Juni. PPDB diawali dengan pendaftaran siswa miskin, dilanjutkan dengan pendaftaran jalur prestasi dan penghargaan mulai 22, 23, dan 25 Juni. Selanjutnya pendaftaran online jalur zonasi mulai 26, 28, dan 29 Juni sekaligus proses verifikasi di salah satu sekolah tujuan dalam satu zonasi dan hasilnya diumumkan 4 Juli. Untuk PPDB SD dibuka 25-29 Juni.

Pendaftaran PPDB RTO bisa dilakukan lewat di http://denpasar.siap-ppdb.com atau ke sekolah tujuan sekalian melakukan verifikasi. Setiap siswa diberi hak memilih maksimal tiga sekolah pilihan dalam satu zonasi.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Disdikpora Kota Denpasar membuka posko pengaduan dan informasi PPDB di gedung Rumah Pintar. Pengaduan bisa dilakukan lewat cyberschool. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News