Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pada dasarnya tiap tahun merupakan tahun politik, dalam artian bahwa kebijakan dalam sektor publik apapun tak akan terlaksana tanpa keputusan politik. Kehidupan yang adil, sejahtera, demokratis, dan terkelola secara baik hanya dapat diwujudkan melalui keputusan politik, baik yang dibuat oleh Presiden dan DPR dalam bentuk perundang-undangan maupun yang diputuskan sendiri oleh lembaga eksekutif selaku pemerintah yang telah memperoleh mandat rakyat melalui pemilihan umum.

Kendati demikian, tahun 2018 dan 2019 menjadi tahun yang istimewa karena terselenggaranya Pilkada secara bersamaan di 171 daerah, yang merupakan pilkada serentak. Sementara Pemilihan umum 2019 adalah pemilu serentak bagi bangsa Indonesia untuk menentukan Presiden dan Legislatif dalam waktu yang bersamaan, dengan demikian dapat dipastikan pada tahun 2019 kita akan memilih dan turut serta menentukan lima lembaga demokrasi sekaligus seperti yang sudah diagendakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Presiden dan Wakilnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan untuk tahapan pemilihan umum serentak tahun 2019 sudah dimulai sejak akhir tahun 2017 dengan pendaftaran dan verifikasi partai peserta Pemilu.

Momentum yang begitu padat dan rapat inilah yang kemudian menjadi momentum indah untuk disaksikan bersama. Dinamika politik yang kini begitu kencang seperti saling tarik-menarik antar Partai Politik untuk mengusung pasangan calon pun sangat gencar dilakukan hingga bernuansa sedikit tegang dan memanas. Para elite juga meyakini serta percaya bahwa formasi koalisi yang dibentuk dalam memenangkan pasangan calon di Pilkada akan menentukan keberhasilan koalisi dalam memenangkan pemilihan presiden.

Pemilu dan pilkada yang merupakan momentum untuk merayakan kedaulatan rakyat. Keduanya, bagaimanapun, harus dipandang sebagai peristiwa politik rutin yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memilih pasangan calon kepala daerah, presiden dan legislatif yang dianggap terbaik, baik dari segi rekam jejak, kapabilitas, visi dan kepemimpinan maupun moralitas dan integritasnya dalam rangka mewujudkan Indonesia yang semakin baik.

Baca Juga :  Ketua DPD Gerindra Langsung Serahkan Hadiah Utama Jalan Santai HUT ke-16 Partai Gerindra

Demokrasi yang Bersahaja

Tantangan berikut yang dihadapi bangsa kita memasuki tahun politik adalah bagaimana menjadikan penyelenggaraan pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota pada 2018 ini tak hanya berlangsung secara bebas dan demokratis, tetapi juga dalam suasana riang, gembira, dan damai. Sebaliknya, masyarakat berada di bawah tekanan mobilisasi politik berbasis identitas asal, khususnya agama dan etnis. Memilih dan/atau tidak memilih pasangan calon tertentu seolah-olah berkaitan dengan suku ataupun agama yang dianut pemilihnya. Pilkada yang seharusnya merupakan kontestasi mencari pemimpin berbasis kinerja seolah-olah berubah menjadi ajang memilih agama berbasiskan persepsi ”bias” terhadap tingkat kesalehan para pasangan calon. Apabila tidak ada upaya serius negara, parpol, dan masyarakat menghindarinya, realitas politik Pilkada Jakarta bisa terulang di daerah-daerah lain. Pada tingkat negara diperlukan konsistensi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum kampanye pilkada berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam Pasal 69 Ayat (b) UU No 10/2016 jelas sekali ada larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan para calon kepala dalam suasana damai dan tanpa gejolak. Terlampau besar ongkos politik yang harus ditanggung bangsa kita jika pilkada yang seharusnya menjadi momentum sirkulasi pemimpin secara damai justru semakin mempertajam konflik dan pembelahan politik di tingkat masyarakat karena berpotensi berlanjut dalam Pemilu Serentak 2019. Problemnya, pilkada yang berlangsung damai dan tanpa gejolak tidak hanya mensyaratkan berlangsungnya kompetisi yang fair dan sportif, tetapi juga meniscayakan melembaganya saling percaya di antara berbagai elemen, kelompok, dan golongan masyarakat. Sulit dipungkiri bahwa salah satu persoalan besar yang menjadi sumber kekeruhan, kegaduhan politik, dan bahkan konflik politik saat ini adalah masih melembaganya suasana saling curiga di antara berbagai elemen bangsa kita. Akibatnya, seperti terekam dalam Pilkada Jakarta, masyarakat tak bisa menikmati demokrasi daerah dan partai politik. Pada pasal yang sama di ayat berikutnya juga diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, dan mengadu domba parpol, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan rumah ibadah sebagai ajang kampanye, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba antarmassa pendukung pasangan calon dan/atau parpol. Ini tentu tanggung jawab Polri dan penyelenggara pemilu dan/atau pilkada, khususnya Badan Pengawas Pemilu.

Baca Juga :  Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Melalui Parpol Dipastikan Mengacu Hasil Pemilu Terbaru

Politik Damai

Dalam rumah yang sama kerukunan dan kedamaian merupakan hal yang terpenting dari segala-galanya. Setiap masyarakat Indonesia ini tentu bebas mendapatkan hak asasi dan hak-hal sipilnya, bukan berarti meniadakan atau mengancam hak asasi orang lain. Dalam politik juga demikian, bebas menyuarakan aspirasi bukan berarti bebas menggunakan cara-cara liberal untuk menunjukkan identitas individualitas atau kelompoknya secara tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merusak tatanan sosial, merugikan orang lain, atau menzalimi kepentingan umum.

Tentu siapa saja boleh berpolitik, asal dengan tata cara yang baik, damai, santun dan mementingkan kebaikan bersama, dan yang penting dari sebuah sistem politik seperti demokrasi adalah membangun kebersamaan sebagai sebuah bangsa melalui kehadiran pemerintah dan kewarganegaraan yang baik, bertanggung jawab dan amanah, serta memajukan kepentinganrakyat, peradaban yang meninggikan derajat kemanusiaan.

Dalam rangka menciptakan kebersamaan sebuah bangsa ini, tentu penting untuk kemudian menjaga keutuhan kita sebagai sebuah bangsa yang sangat plural dalam sebuah payung politik bernama NKRI. Untuk itu, seluruh masyarakat Indonesia perlu menjaga diri agar tidak mudah terprovokasi, dan tidak melakukan provokasi.

Dengan demokrasi, sesungguhnya para pemimpin dan warganya harus lebih berhati-hati, menjaga, menghormati, membangun solidaritas dan toleransi, saling mengasihi sebagai sesama anak bangsa, dan saling memperkuat, memberdayakan, dan mensejahterakan. Itulah peradaban tinggi demokrasi semestinya. Serta menjadikan politik sebagai kendaraan untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan yang bermanfaat bagi bangsa dan tanah air.

Baca Juga :  Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

Tanpa SARA

Di tingkat parpol, persoalannya adalah kurangnya kesadaran para pemimpin partai atas daya rusak kompetisi yang diwarnai oleh politisasi berbasis sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ini tecermin dari kehadiran sejumlah elite pemimpin parpol dalam ajang mobilisasi massa bernuasa SARA menjelang Pilkada Jakarta pada 2017. Mereka tidak menyadari bahwa luka politik dan sosial yang ditimbulkan oleh pembelahan politik berbasis SARA bukan hanya sulit disembuhkan, melainkan juga berpotensi diwariskan secara turun-temurun oleh para pendukung dan loyalis partai di tingkat akar rumput. Pada tingkat masyarakat, para elite dan pemimpin masyarakat juga perlu menyadari betapa luas, dalam, dan masif potensi kerusakan yang dialami bangsa kita jika pilkada dan pemilu memfasilitasi konflik berbasis sentimen SARA. Tidak ada kerusakan yang melebihi kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan oleh konflik berbasis SARA. Kehancuran yang dialami oleh Suriah dan Irak di Timur Tengah akibat perjuangan mereka yang menamakan diri sebagai Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) merupakan contoh telanjang betapa dahsyat kebinasaan yang diakibatkan konflik berbasis SARA. Oleh karena itu, tantangan terbesar bangsa kita dalam menyongsong tahun politik dan Pemilu Serentak 2019 bukan sekadar mencari dan memilih pemimpin terbaik, berintegritas, dan bertanggung jawab. Lebih jauh dari itu, tak kalah penting adalah bagaimana agar proses mencari pemimpin terbaik dilakukan secara damai, bermartabat, dan tanpa intervensi sentimen berbasis SARA. Apalagi, sangat jelas, republik yang disepakati para pendiri bangsa di masa lalu bukanlah negara berbasis agama, suku, ras, atau golongan tertentu, melainkan negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila. Tentu menjadi tanggung jawab moral kita semua untuk turut merawat keberagaman dalam rangka memperkokoh Indonesia. (drm/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News