Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018 kini telah memasuki masa kampanye. Dalam rangka mewujudkan Pilgub Bali yang profesional, berintegritas, demokratis, jujur, adil, tertib, aman dan damai, Pemkot Denpasar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Cegah Dini Panwaslu Kota Denpasar. Adapun surat tersebut disampaikan kepada seluruh OPD, ASN, Perbekel/Lurah dan Instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan, khususnya sosialisasi.

Plt. Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, IB Mayun Suryawangsa saat diwawancarai Rabu (14/3/2018) mengatakan bahwa dalam gelaran Pilkada, sesuai dengan aturan perundang-undangan ASN dimanapun berada diwajibkan untuk netral. Karenanya, sebagai upaya memaksimalkan asas netralitas tersebut Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dan OPD yang berada di lingkungan Pemerintahan. “Kami di Pemkot Denpasar melalui Sekretaris Daerah dalam setiap kesempatan selalu menekankan netralitas ASN di tahun politik ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Serahkan LKPD Unaudited TA. 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Bali

Lebih lanjut dijelaskan,  dalam surat edaran tertanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara ini mengatur dua hal pokok. Yakni pertama merupakan bentuk tindak lanjut Pemkot Denpasar terhadap surat dari Panwaslu Kota Denpasar tertanggal 6 Maret 2018 Nomor : 072/BAWASLU-PROV.BA-09/PM.01.02/3/2018 tentang Cegah Dini.

Kedua, dimana untuk spanduk yang memuat salah satu calon peserta Pilgub Bali 2018 agar diturunkan. Sedangkan untuk baliho yang memuat salah satu calon peserta Pilgub 2018 sebaiknya diturunkan, tetapi karena sesuatu hal tidak dapat diturunkan, agar ditempel atau ditutup pada bagian foto sesuai dengan hasil koordinasi dan saran Panwaslu Kota Denpasar.

Baca Juga :  Fokus Pada Keamanan Wilayah, Banjar Tegalkuwalon Gelar Pendataan Duktang

“Dengan adanya Surat Edaran Cegah Dini ini diharapkan seluruh ASN, OPD, Perbekel/Lurah dan Instansi di Lingkungan Pemkot Denpasar untuk selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada dan menjadikan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam melaksanakan sosialisasi kegiatan agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News