Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sekitar 40 persen penyebab kebakaran di Badung disebabkan kasus korsleting atau arus pendek listrik. “Kasus kebakaran dominan atau sekitar 40 persen dari seluruh kejadian disebabkan arus pendek,” ujar Kepala Dinas Kebakaran dan penyelamatan Badung Wayan Wirya didampingi Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniartha dan Kasubag Komunikasi Pelayanan Pers IB. Wisnawa Kesuma di hadapan sejumlah media cetak maupun elektronik, Kamis (29/3/2018) lalu.

Untuk menanggulanginya, ujar mantan Camat Kuta Selatan itu, pihaknya mengimbau agar pengelola gedung terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat memastikan instalasi listrik di gedung tersebut tersertifikasi dengan baik. Misalnya, besar kabel harus disesuaikan dengan daya listrik, bagaimana pemasangan instalasi dengan benar. “Tentu saja kami imbau agar menggunakan tenaga-tenaga yang kompeten dalam pemasangan instalasi ini,” katanya.

Selain penggunaan bahan, alat dan tenaga yang tersertifikasi, tegasnya, pemeriksaan instalasi juga wajib dilakukan secara berkala. “Jika instalasi sudah berumur, tentu saja juga rentan terhadap bahaya kebakaran,” katanya.

Karenanya, jika sudah waktunya, instalasi listrik wajib diganti. Saat ini, menurut pengamatannya, masih banyak instalasi yang sudah berumur tetap digunakan tanpa ada pemeriksaan.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-74  Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Provinsi Bali di Puspem Badung

Kenapa hanya mengimbau? Menurut Wirya, saat ini regulasi terhadap hal ini belum ada. Karenanya, pihaknya hanya bisa mengimbau sehingga kasus kebakaran bisa dicegah atau dinolkan.

Ke depan, tegasnya, pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan instansi yang mengeluarkan izin bangunan dalam hal ini IMB agar melampirkan rekomendasi kelayakan instalasi listrik dari instansi berkompeten. “Rekomendasi ini menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi sebelum gedung baru tersebut dioperasikan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan, hingga Maret 2018 ini, di Badung telah terjadi 30 kasus kebakaran. Sementara pada 2017 terjadi 177 kasus, tahun 2016 tercatat 104 kasus, tahun 2015 tercatat 199 kasus, tahun 2014 tercatat 191 kasus, dan tahun 2013 terjadi 137 kasus.

Jumlah kejadian per kecamatan pada 2017, katanya, kasus kebakaran dominan terjadi di Kuta Selatan dengan 46 kasus atau 26 persen. Kedua ditempati Kuta Utara dengan 43 kasus atau setara 24 persen, ketiga Kuta dengan 38 kasus atau setara 21 persen, keempat Mengwi dengan 31 kasus atau setara 17 persen, kelima Abiansemal dengan 13 kasus atau setara 7 persen dan keenam, Petang dengan 6 kasus atau setara 3 persen.

Sementara jumlah kejadian per kecamatan di Badung pada 2018 terdiri atas Kuta Utara dengan 8 kejadian atau setara 27 persen, Mengwi dengan 8 kejadian atau setara 27 persen, Kuta Selatan dengan 6 kejadian atau setara 20 persen, Kuta dengan 4 kejadian atau setara 13 persen, dan Abiansemal juga 4 kejadian setara 13 persen.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Pada kesempatan itu, Wayan Wirya juga mengungkapkan penyebab sulitnya penanggulangan dan pengendalian kebakaran. Sedikitnya ada lima faktor. Pertama terlambat menghubungi petugas kebakaran dengan persentase 19,8 persen, kedua bangunan tanpa alat proteksi kebakaran mencapai 17,8 persen, dan ketiga gangguan asap dengan 15,6 persen. Dua penyebab lainnya yakni faktor angin dengan 14,7 persen dan bangunan ditutup rolling door dengan 9,9 persen.

Ditanya soal data sarana komunikasi yang digunakan untuk menghubungi Dinas Kebakaran  dan Penyelamatan saat terjadi musibah kebakaran, Wirya menyatakan tiga sarana digunakan pada 2017. Pertama menghubungi lewat telepon atau HP tercatat 147 kejadian atau setara 83 persen, kedua dengan datang langsung ke pos dengan 24 kejadian atau 14 persen dan ketiga lewat radio komunikasi atau HT dengan 6 kejadian atau 3 persen. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News