Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemberantasan Pungutan Liar menjadi salah satu Program pemerintah guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Maka untuk mencegah dan menindak lanjuti pemberantasan Pungutan Liar tersebut di bentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berdasarkan Perpres no 87 Tahun 2016 tentang Satgas saber Pungli.

Hal tersebut disampaikan Ipda I Putu Suta pada saat membawakan Materi pada Pelatihan Fungsi teknis Reskrim hari kedua di Aula Mapolres Badung,Selasa (13/2/2018).

Kegiatan yang diikuti Seluruh personil Reskrim Polres Badung dan Polsek Jajaran tersebut memaparkan tentang pengertian Pungli, mekanisme satgas saber Pungli, tentang pasal pasal pidana dalam Pungli.

“Kami hari ini membawakan materi pada hari kedua pelatihan Fungsi teknis Reskrim dimana materi yang kami bawakan tentang Saber Pungli, sehingga peserta mengerrti dan mengetahui langkah langkah pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pungli,” ungkap Ipda I Iputu Suda kanit 3 Reskrim Polres Badung ini. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News