Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini Selasa (5/9/2017) mengikuti Sidang Pertama di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Pengujian UU Pemilu No 7/2017. PSI melalui JANGKAR SOLIDARITAS (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menggugat  Pasal 173 ayat (3) juncto pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, yang mana PSI menghendaki agar verifikasi partai politik seharusnya diberlakukan untuk semua peserta pemilu, serta Pasal 173 ayat (2) huruf E yang kami anggap tidak mendukung upaya memperluas keterwakilan perempuan di politik.

Menurut Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., CHT., yang juga ikut jadi Tim Advokat JANGKAR Solidaritas menegaskan bahwa pasal-pasal terkait verifikasi berlaku diskriminatif karena membedakan perlakuan antara partai politik baru dengan partai politik lama. Padahal banyak faktor yang mempengaruhi sehingga semua partai politik tanpa kecuali harus diverifikasi. Diantaranya, faktor demografi, pemekaran beberapa daerah, dan pergantian pengurus partai politik dari pusat hingga ke daerah dalam kurun 5 tahun ini banyak terjadi.

Baca Juga :  Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Kedua, Pj Gubernur Mahendra Jaya Intensifkan Strategi 4K untuk Kendalikan Inflasi

Adi yang asli desa Bugbug, Karangasem ini menganggap bahwa sebuah ketidakadilan dan diskriminatif jika kewajiban melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya diberlakukan di kepengurusan tingkat pusat, padahal semangat affirmative action yang hendak dibangun adalah berlaku menyeluruh dan bisa dirasakan hingga ke daerah. Pria yang juga pemerhati TKI ini menganggap hanya dengan melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di semua tingkatan maka akan lahir kebijakan-kebijakan politik yang pro terhadap perempuan dan juga akan tersedia calon-calon legislatif perempuan yang lahir dari tersedianya pengurusan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Hal ini juga akan memudahkan partai politik dalam memenuhi kewajiban 30% caleg perempuan baik untuk pemilihan anggota DPR maupun anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai oleh Hakim Konstitusi IDewa Gede Palguna dengan anggota Hakim Aswanto dan Hakim Wahiduddin Adams dan selanjutnya diberikan waktu 14 hari kerja untuk perbaikan dan diserahkan kembali ke panitera MK. (humas-psi/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News