Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPOTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pernyataan Kajari Karangasem yang menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh desa adat di Karangasem tanpa dasar hukum kuat seperti Perda merupakan pungli menuai protes dari berbagai elemen masyarakat. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kajari Karangasem  I Nyoman Sucitrawan pada rapat dengan pimpinan lembaga daerah yang tergabung dalam Forkopinda Karangasem bersama  seluruh bendesa adat se-Karangasem di gedung UKM Center, Amlapura, selasa 19 September lalu seperti yang dimuat di harian lokal di Bali.

Menurut salah satu tokoh desa Bugbug, Karangasem I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan pernyataan yang diungkapkan oleh Kajari Karangasem tersebut. Seharusnya sebagai orang yang memimpin lembaga penegakan hukum di kabupaten Karangasem lebih memahami aturan yang mengatur tentang pungutan atau sumbangan yang didapatkan oleh desa adat yang sudah diatur oleh Pararem atau Awig di setiap desa yang ada di Bali. Sangat jelas disebutkan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 tahun 2003 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pekraman khususnya Bab VI Pasal 10 terkait pendapatan desa pekraman yang pada ayat (1) menyatakan bahwa “ Pendapatan desa pekraman diperoleh dari:

  1. Urunan krama desa pekraman
  2. Hasil pengelolaan kekayaan desa pekraman
  3. Hasil usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
  4. Bantuan pemerintah dan pemerintah daerah
  5. Pendapatan lainnya yang sah
  6. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat
Baca Juga :  Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Melalui Parpol Dipastikan Mengacu Hasil Pemilu Terbaru

Jadi jelas sekali kalau menurut Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 tahun 2003 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pekraman bahwa pungutan yang dilakukan sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf f oleh desa adat yang diatur melalui pararem adalah sah secara hukum adat dan tidak bisa dikatakan pungli.

I Nengah Yasa Adi Susanto, yang juga seorang Advokat ini menambahkan bahwa semua pihak harusnya menghormati keberadaan hukum adat karena hukum adat itu bahkan diatur dalam amandemen kedua UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Jadi seharusnya semua pihak menghormati aturan yang dibuat oleh desa adat melalui pararem atau awig sehingga pungutan yang dilakukan oleh desa adat yang pengaturannya melalui pararem sepanjang tidak berlebihan adalah sah secara hukum adat dan tidak bisa dikatakan pungli. Sumbangan atau pungutan yang dilakukan desa adat kepada pihak ketiga yang masuk ke kawasan wisata yang merupakan wewidangan desa adat tersebut adalah sah bahkan merupakan perintah Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 tahun 2003 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pekraman, khususnya pasal 10 ayat (1), tegas Adi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

Adi yang juga ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia ini menambahkan bahwa sebagai contoh nyata adalah di desa Bugbug yang memiliki kawasan wisata Bukit Asah dan Pasir Putih yang lagi ngetrend saat ini, kami membuka jalan dengan biaya sumbangan dari masyarakat Bugbug dan menghabiskan biaya miliaran rupiah dan sepeserpun belum ada bantuan dari pemkab Karangasem terkait pembuatan jalan dari Bukit Asah menuju pantai Bias Putih tersebut sehingga desa adat Bugbug membuat pararem terkait pemungutan sumbangan untuk penataan jalan dan kawasan wisata Bukti Asah dan Bias Putih kepada setiap orang luar desa adat Bugbug yang melancong atau melilacita ke kawasan tersebut. Apakah pungutan tersebut dikatakan pungli?, kalau itu dikatakan pungli bagaimana dengan tempat lainnya di Bali seperti pungutan untuk masuk ke Pantai Pandawa, Pantai Kedonganan, pantai Sanur dan daerah wisata lainnya di Bali apakah itu juga pungli? Semua pungutan tersebut dasarnya adalah pararem dan bahkan ada yang hanya berdasarkan keputusan Bendesa Adat, Kalau pungli kenapa mereka dibiarkan saja bertahun-tahun dan tidak pernah ditangkap?, tambah Adi.

Pihaknya berharap pejabat di Karangasem jangan membuat statemen yang bisa meresahkan masyarakat Karangasem karena kami ini masih resah dengan peningkatan status Gunung Agung. Seharusnya pimpinan di Karangasem fokus untuk memberikan pencerahan dan informasi yang jelas serta akurat kepada masyarakat Karangasem terkait dengan status Gunung Agung agar kita semua tidak panik dan resah. Masalah pungli bisa dikomunikasikan dengan desa adat masing-masing dan bila Pemkab ingin ikut menikmati kue dari sumbangan tersebut tinggal dikomunikasikan saja dengan desa adat masing-masing dan jangan justru mengeluarkan statemen yang bernada ancaman, tutup Adi. (r/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News