Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat yang berkendaraan bermotor dijalan raya. Bergitu juga para Penydandang Disabilitas Tuna Rungu menjadi kewajiban memiliki SIM D saat berlalu lintas di jalan raya. Kepemilikan SIM khusus bagi Disabilitas Tuna Rungu di Kota Dnepasar mendapat pendampingan langsung dari Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar Ny. I.A Selly Dharmwijaya Mantra beserta anggota, Selasa (22/8/2017) di Loket Pelayanan SIM Polresta Denpasar.

Tampak dalam kesempatan tersebut sebanyak 8 orang Penyandang Disabilitas Tuna Rungu kembali mengikuti tes lanjutan. Tes teori dan praktek diikuti Disabilitas Tuna Rungu didampingi penerjemah dari K3S Denpasar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam tes teori.  Dari jumlah tersebut sebanyak 32 orang Disabilitas Tuna Rungu sebelumnya dinyatakan telah lulus dalam uji teori dan praktek kendaraan bermotor di Polresta Denpasar serta mendapatkan SIM D yang diserahkan langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo belum lama ini.

Baca Juga :  Naik Motor Saat Angin Kencang, Wajib Perhatikan Ini Agar Selalu #Cari_Aman

Menurut Ketua DPC Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN)  Cabang Denpasar, Musantara Yuda didampingi penerjemah dari K3S Denpasar mengaku Penerbitan SIM ini dikhususkan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan rujukan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sebelumnya Sebanyak 32 orang Disabilitas Tuna Rungu dari GERKATIN Cabang Denpasar mengikuti tes penerbitan SIM D yang kali ini telah dinyatan lulus,’’ ujarnya.

Hal ini tentu telah mengikuti proses pengujian dari wawancara, pemotretan, tes teori dan tes praktek menggunakan sepeda motor. Musantara Yuda juga mengucapkan terima kasih kepada K3S Denpasar, dan Polresta Denpasar yang telah memberikan fasilitas dan pendampingan langsung kepada Disabilitas Tuna Rungu.

Sementara Ketua K3S Denpasar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra bersama Kepala Dinas Sosial Denpasar Made Mertajaya mengatakan, program ini menjadi program bersama Pemkot, K3S, Karang Taruna dan Polresta Denpasar memfasilitasi keselamatan dijalan bagi Disabilitas khusunya Tuna Rungu. Hal ini juga melihat banyaknya Penyandang Disabilitas Tuna Rungu yang menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya. Sehingga diharapkan para Disabilitas yang saat ini telah memiliki SIM D untuk selalu berhati-hati, dan selalu mentaati aturan berlalulintas.

Baca Juga :  Soul In A Bowl: Perpaduan Cita Rasa dan Suasana Nyaman di Sanur

Tampak dalam kesempatan tersebut Ny. Selly bersama anggota Polresta Denpasar menyerahkan SIM D kepada delapan orang Disabilitas Tuna Rungu. Disamping itu juga memberikan penjelasan bersama kepada Disabilitas Tuna Rungu untuk selalu mentaati aturan beralalu lintas. (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News