Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar patut diancungi jempol. Dalam waktu lima hari pasukan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. atas seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan para pemain barang terlarang ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar. “Atas kerja keras anggota dalam 5 hari kita berhasil mengamankan 7 pelaku,” ujarnya, Minggu (20/8/2017).

Perwira melati satu ini menjelaskan, Wayan Candra (41) ditangkap di Jalan Gunung Patuha, Pemecutan Kelod, Denpasar pada Senin (14/8) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,18 gram netto. Pelaku yang merupakan salah satu karyawan kargo di terminal domestik Bandara Ngurah Rai ini, mengaku mengkonsumsi narkoba sejak delapan bulan yang lalu.

Selanjutnya, polisi berhasil meringkus Muhammad Ridwan (22) di Jalan Teuku Umar, Denpasar tepatnya di depan Gang P. Indah pada Rabu (16/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari penggeledahan sepeda motor yang dibawa Muhammad Ridwan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,33 gram netto. “Pelaku MR menyimpan sabu di dashboard sepeda motor scopy merah cream DK 2984 QK,” ucap Kasat Narkoba Polresta Denpasar.

Baca Juga :  Makin Berkah di Bulan Ramadhan, PLN Catat Ribuan Pelanggan di Bali Manfaatkan Promo Tambah Daya

Berselang sehari, Buser Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap empat pelaku pada Kamis (17/8). Kun Bana Nahal Munkar (19) dan Muhammad Adi Sumiram (25) ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan sekitar pukul 15.00 Wita dan polisi menyita 30 paket sabu seberat 15,08 gram netto. Wayan Rai Widiarta (23) ditangkap di Jalan Danau Tamblingan Gang Taman Agung, Sanur sekitar pukul 16.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,07 gram netto, dua paket biji ganja dan satu linting bekas rokok ganja berat bersih 0,76 gram.

Polisi pun melakukan introgasi terhadap Wayan Rai Widiarta. Dari pengakuannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Made Cahya Diantara (21). Kemudian polisi bergerak cepat dan menggeledah Made Cahya Diantara sekitar pukul 18.00 wita. Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar seberat 4,80 gram netto. “Dari 20 paket tersebut, 2 paket ditemukan di dalam dompet dan 18 paket ditemukan di rumahnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

Tak pernah mengenal lelah, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap Putu Andika (22) di Jalan Danau Tamblingan, Gang Kebo Iwa, Sanur pada Jumat (18/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita satu klip berisi daun batang ganja seberat 1,19 gram netto.

“Dilihat dari usia para pelaku, semua masih dalam usia produktif. Sangat disayangkan mereka sudah mengkonsumsi narkoba. Kepada para orang tua agar lebih ekstra mengawasi anak-anaknya saat bergaul, agar anaknya tidak terpengaruh dalam penyalahgunaan narkoba,” pesan Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. (binaw/humas-polda.bali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News