Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bertempat di ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng Kasat Res Narkoba Polres  Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J, S.Sos, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si kembali melaksanakan jumpa pers untuk melaksanakan Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika, Selasa (18/7/2017).

Release yang dilaksanakan hari ini merupakan Release kedua di bulan Juli ditahun 2017 dan saat pelaksanaan release dihadirkan tersangka seorang laki-laki berinisial K S A alias D (30) Alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Pimpin Langsung Penanganan Pohon Tumbang Pada Malam Hari Raya Kuningan

“Penangkapan  K S A alias D dilaksnakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 21.00 Wita berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Bondalem, Kec. Tejakula, Kab Buleleng dan atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Atas nama K S A Alias D di jalan Singaraja- Amlapura tepatnya depan Bengkel Cuci Mobil di Desa Bondalem Kec, Tejakula, Kab. Buleleng, setelah dilakukan penggeledahan team kami  berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk sampoerna berisi 3 (tiga) paket butiran kristal bening diduga Shabu seberat 0.20 gr bruto ( 0.10 gr netto), 0.17 gr bruto ( 0.07 gr netto),  0.17 gr bruto ( 0. 07 gr netto), 1 (satu) buah Hp Samsung warna biru tua,1(satu) buah alat hisap ( bong), 1(satu) buah pipet kaca, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa Ke Kantor Polisi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres  Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J, S.Sos, S.H.

Terhadap tersangka K S A alias D disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta, paling banyak Rp. 8 M. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News