Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan upaya pencegahan rabies dengan menyisir dari rumah ke rumah. Kendati program vaksinasi rabies di Kota Denpasar yang dicanangkan dari bulan Mei hingga Juli 2017 sudah selesai, namun Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian tetap mengupayakan vaksinasi melibatkan tim internal. Langkah ini dilakukan untuk upaya mengkafer secara keseluruhan terkait dengan angka Hewan Penyebar Rasbies (HPR) mencapai 85 ribu di Tahun 2017 ini.

“Kita terus melakukan penyisiran vaksinasi rabies ke rumah-rumah warga yang belum tersentuh vaksinasi rabies,” ujar Kadis Pertanian Denpasar I Gede Ambara Putra saat dikonfirmasi Kamis (13/7/2017).

Baca Juga :  Bank Indonesia Provinsi Bali Siapkan Rp3,27 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat pada Periode Ramadhan dan Idulfitri 2024

Menurutnya langkah penyisiran ini tetap dilakukan setelah usai pencangan vaksinasi rabies yang telah ditetapkan. Hal ini terkait data estimasi populasi ditahun 2016 mencapai 68,919 dan populasi di Tahun 2017 mencapai 85,061. Sehingga langkah pencanangan tersebut telah melakukan vaksinasi diempat kecamatan mencapai 74,137 dengan persentase total cakupan 87.16 persen.

“Melihat dari jumlah populasi tersebut kami terus melakukan penyisiran vaksinasi rabies kerumah-rumah warga, yang juga mengharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi hewan peliharannya dapat datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Denpasar,” ujarnya.

Ambara juga menambahkan tahun 2017 Pemkot Denpasar menyiapkan 74 ribu vaksin rabies dan petugas khusus mendatangi setiap rumah warga untuk memvaksin hewan peliharaan. Disamping itu program ini juga telah disosialisasikan dengan membentuk vaksinatur (donatur vaksin) dan melatih para Babinsa, Babinkamtibmas, dan beberapa aparat desa yang sudah dilatih menjadi vaksinatur. Dalam pelaksanaan kegiatan ini Kota Denpasar mendapat bantuan vaksin rabies dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebanyak 52 ribu vaksin, serta 22 ribu vaksin dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Denpasar.

Dan diharapkan kepada masyarakat apabila ada informasi hewan peliharaan menderita rabies, maka wajib melaporkan Dinas Pertanian, agar Dinas terkait melakukan penangkapan atau eliminasi hewan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setelah dilakukan observasi selama lebih kurang dua minggu ternyata hewan itu masih hidup, maka diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah divaksinasi.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Sambut Baik SERAMBI 2024, Harap Perbankan Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Terdapatnya rumah warga yang kosong saat dilakukan vaksinasi rabies ini menjadi kendala bagi tim dilapangan. Sehingga langkah penyisiran kita gencarkan yang nantinya mampu menurunkan angka populasi rabies,’’ ujarnya. (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News