Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar kebersihan di Kota Denpasar, Kamis (6/7/2017) di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama, SH,MH. dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH. ini menindak sebanyak 17 pelanggar yang dinyatakan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Hakim memutuskan 10 pelanggar pembuang sampah sembarangan di denda Rp. 350.000,- atau kurungan selama 5 hari dan 7 pelanggar pembuang limbah cair yang dikenakan denda Rp. 1.500.000,-  atau kurungan selama 1 bulan.

Dalam sidang kali salah seorang pelanggar Nurul Hamiah (20) sempat bersitegang dengan hakim dan merasa dirinya tidak salah. Pelanggar ini malah menyalahkan pihak kelihan (pengurus banjar) yang katanya menyuruh membuang sampah di trotoar. Namun setelah diberi penjelasan oleh hakim akhirnya Hamiah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan  sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini dimana dilaksanakan hampir setiap minggu 2 kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih. Sesuai dengan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Kegiatan ini merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar. “Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar apa yang telah menjadi aturan di Kota Denpasar” ujarnya Dewa Sayoga.

Sementara Kepala Lingkungan Banjar Pulugambang AA. Made Mardika mengatakan, Pihaknya telah berulang kali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke telajakan (depan rumah) masing-masing. “Kami selalu menghimbau kepada masyarakat melalui paruman banjar maupun desa dan masyarakat kami disini sudah mentaati peraturan tersebut. Namun, yang kami takuti bukan dari warga setempat melainkan titipan-titipan dari warga lain. Tetapi syukurlah ada penyisiran yang diambil petugas jumali (juru pemantau lingkungan) Kelurahan dan Kecamatan setiap pagi dari batas utara hingga selatan Desa Peguyangan.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

Lebih lanjut Agung Mardika mengatakan sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok  swakelola sampah oleh Desa dan Kelurahan di masing-masing daerah. “Kami menyambut baik harapan Pemerintah untuk menciptakan Swakelola sampah di masing-masing Banjar. Dan kami sudah siap dan menyambut baik program tersebut,” tegasnya. (eka/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News