Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Hari Koperasi yang diperingati setiap 12 Juli menjadi momentum istimewa  pada tahun ini. Hari Koperasi Indonesia memasuki usia ke-70 sejak pertama kali ditetapkan dalam Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 1947.

Peringatan Hari Koperasi ke-70 akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan yang rencananya dihadiri Presiden RI Joko Widodo dengan tema Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan untuk Memperkokoh NKRI. Demikian dilansir dari akun facebook Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-70 juga akan diselenggarakan Kongres Koperasi III pada 12 – 16 Juli 2017. Kongres juga akan dibuka secara resmi Presiden RI Joko Widodo dan diisi oleh berbagai narasumber dari menteri Kabinet Kerja dan sejumlah ekonom.  Sebagai informasi, Kongres Koperasi II dilaksanakan 67 tahun lalu, yakni pada 1953 di Jawa Barat.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan perjalanan gerakan koperasi di Indonesia selama 70 tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan.

“Ini sesuai dengan tema Hari Koperasi ke-70 yang merupakan tekad pemerintah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sehingga tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan ekonomi masyarakat.  Karena, upaya melakukan pemerataan perekonomian bukanlah hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang berkeadilan akan memperkokoh berdirinya NKRI,” kata Puspayoga, Minggu (9/7/2017).

Namun,  kita menyadari banyak koperasi yang belum berjalan  sesuai  dengan prinsip-prinsip koperasi. Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal, gagal mencapai tujuannya dan bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi illegal.

Baca Juga :  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Semua ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945  pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 33, pemerintah melakukan Reformasi Koperasi sebagai langkah penting dan strategis sebagai landasan kebijakan total terhadap pengelolaan koperasi yang baik dan benar.

Kementerian Koperasi dan UKM menempuh Reformasi Koperasi, berupa langkah terencana, konsepsional dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian koperasi.  Reformasi Koperasi terbagai dalam tiga tahapan; Rehabilitasi Koperasi, yakni melakukan pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data koperasi dengan cara pembekuan dan pembubaran koperasi dengan Online Base Data System sehingga koperasi mempunyai Nomor Induk Koperasi  (NIK) serta membangun Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi secara online untuk mempermudah pendirian Badan Hukum Koperasi.  Setelah melalui verifikasi koperasi yang mendapat NIK dan sertifikat NIK sejak tahun 2015 terealisasi sebanyak 10.827 sertifikat NIK.

Reorientasi Koperasi dengan melakukan perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Upaya  ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Kerjasama dengan Notaris untuk penerbitan akte koperasi secara online telah terealisasi sebanyak 9.094 akta koperasi; Menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil telah tercapai sebanyak 175.450 IUMK;  Fasilitasi standardisasi sertifikasi produk melalui Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)  terealisasi sebanyak 1.976 sejak 2015.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Pengembangan dengan melakukan perubahan secara bertahap dan terukur meliputi kajian terhadap regulasi yang menghambat perkembangan koperasi; memperkuat akses pembiayaan, melalui KUR dan dana bergulir LPDB-KUMKM, dan pengembangan Koperasi Sektor Riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan Digital Ekonomi.

Tak ketinggalan kompetensi sumber daya manusia ditingkatkan melalui berbagai pelatihan dan pemagangan.    Progam ini merupakan rangkaian dari gerakan kewirausahaan untuk menumbuhkan wirausaha baru di tanah air. Pengembangan Kewirausahaan mulai tahun 2015 telah terwujud bagi 21.780 orang.

Dalam rangkaian pengembangan koperasi,  membangun kolaborasi agar koperasi bisa berkembang dan bekerja  sama antar koperasi di dalam negeri. Jejaring tersebut akan mengoptimalkan sumberdaya tiap koperasi. Koperasi yang memiliki  bahan baku di satu provinsi bisa kerjasama dengan koperasi produksi di daerah lain sehingga tercipta sinergi antar koperasi.

“Pembentukan jaringan koperasi mengandung nilai-nilai budaya, sosial ekonomi dan sosial politik Indonesia. Jaringan koperasi akan  menciptakan koperasi yang kuat dan memperkokoh NKRI. Sebab, tidak bisa dipungkiri setiap daerah mengalami ketergantungan terhadap daerah lain,” kata Puspayoga.

Terkait dengan pengembangan koperasi dalam pemanfaatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, melalui dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) sudah ada 42 koperasi yang tersebar di 9 provinsi, yaitu Kalsel, Riau, Sumsel, Kalteng, Gorontalo, Papua Barat, Kalbar, Sumbar, dan Maluku.

Puspayoga menegaskan koperasi tersebut memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), Kewirausahaan dan Bisnis e-Commerce.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM dan BPS yang telah diolah, diperkirakan kontribusi koperasi sebagai suatu lembaga terhadap PDB Nasional pada tahun 2013 sebesar 1.71 persen. Pada era Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Jokowi-JK, telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga pada tahun 2016 mencapai sebesar 3,99 persen.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Apabila kontribusi koperasi tersebut diperhitungkan berdasarkan kontribusi anggota yang merupakan pemilik dan sekaligus pengguna, diperoleh perkiraan kontribusi anggota koperasi pada PDB Nasional pada tahun 2013 mencapai sebesar 13,56 persen. Dengan demikian,  kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya pada tahun 2013 mencapai sebesar 15.27 persen. Pada tahun 2016, diperkirakan kontribusi anggota koperasi terhadap PDB Nasional sebesar 20.71 persen.

Dengan demikian, kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya pada tahun 2016 mencapai sebesar 24,70 persen.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk  terus mengembangkan koperasi sebagai  soko guru perekonomian nasional yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh,” kata Puspayoga.

Tak hanya PDB, capaian positif juga terjadi di program kewirausahaan nasional.  Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah sudah menjalankan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). Puspayoga mengatakan  GKN  adalah gerakan yang tumbuh dari bawah, sehingga memiliki pondasi yang kuat untuk berkembang.

Rasio tingkat aktivitas kewirausahaan Indonesia pada tahun 2013 yang semula sebesar 1,55  persen saat ini telah mengalami  peningkatan menjadi sebesar 3,01 persen. Peningkatan ini menunjukan adanya peningkatan ratio tingkat aktivitas  kewirausahaan sebesar 1,46 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. (*/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News