Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Lobang yang ddiduga jalur pelarian empat warga Negara Asing binaan lapas Klas II A Denpasar di kerobokan ditelusuri petugas, Selasa (20/6/2017).

Penelusuran Lobang berair tersebut menerjunkan Tim SAR Sat Brimobda Polda Bali yang turun menyelami melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mampu keempat Narapidana tersebut kabur melalui lobang yang berukuran kurang lebih ½ meter persegi.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K didampingi Kalapas Tony Nainggolan menjelaskan  Lobang yang diduga tempat kaburnya 4 narapidana kemarin ukurannya kecil dan berlumpur “ kami masih melakukan pendalaman kaburnya Narapidana itu, dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi saksi, kami akan kembali melakukan pengecekan terhadap lobang itu setelah airnya kering” tegas AKBP Yudith.

Seperti yang diberitakan kemarin bahwa empat tahanan warga Negara asing Narapidana Lapas Klas II A Denpasar di Kerobokan melarikan diri Adapun Nama – nama Tahanan kabur adalah

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

Shaun Edward Davidson Als Eddie Lonsdale Als Michael John Bayman Bin Eddi, laki, 33 tahun (25 Oktober 1984),  WN Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia, Psl yg dilanggar Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama Pidana 1 tahun, tgl mulai ditahan 05 April 2016, penghuni Blok Bedugul, kamar nomor 6.

Dimitar Nikolov Iliev Als Kermi Bin ALM. Nikola Iliev, laki, 43 tahun (15 Juli 1974), WN Bulgaria, alamat Villa Melati Jl. Umalas 2 Kuta atau Jl. Batu Belig, Kerobokan, Kuta, Psl yg dilanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul, kamar nomor 4.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Perempuan Hebat, IndoLinen Gelar Talkshow untuk Edukasi dan Inspirasi

Sayed Mohammed Said, laki, 31 tahun (18 Desember 1986), WN India, alamat R.No. 401/4TH FLR, VINDESHWARI BLDG A/29 CO-OP HSG SOCIETY NEHRU NAGAR 90 FEET ROAD DHARAWI MUMBAI 4000017, Psl yg dilanggar Psl 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, Tgl putusan 28 Maret 2016, lama Pidana 14 tahun, sisa Pidan 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, penghuni Blok Bedugul, kamar nomor 14.

TEE KOK KING BIN TEE KIM SAI, laki, 50 tahun (28 September 1967), WN Malaysia, alamat Jl. Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru, Johor Malaysia, Tindak Pidan Narkotika, Psl 113 (2), tgl putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, penghuni Blok Bedugul. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News