Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – DPRD Tabanan menetapkan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Selasa (2/5/2017).

Dua ranperda yang ditetapkan menjadi perda, adalah ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan ranperda tentang tanggung jawab sosial dan  perusahaan.

Perda tersebut ditetapkan setelah dibahas di meja panitia khusus (pansus) gabungan komisi, serta melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.

Ketua DPRD Tabanan mengatakan, penetapan perda ini merupakan salah satu wujud perhatian sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk selalu mengawal aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Pitra Yadnya Ring Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung Penebel

Sementara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyebut hal itu sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam membuat peraturan daerah, yang juga sebagai salah satu produk hukum daerah, guna memberikan payung hukum terhadap berbagai aktivitas pembangunan di Kabupaten Tabanan. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News