Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sopir Bus Pariwisata nopol K 7688 DB, Achmad Riyanto, disemprit polisi. Pasalnya, tindakannya saat mengemudikan kendaraan dinilai ugal-ugalan, juga bisa membahayakan pemakai jalan lainnya.

“Tindakan sopir bus tersebut ugal-ugalan. Pada saat arus lalu lintas ramai di jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Soka, Selemadeg, dia mengemudi bus dengan melaju menerobos antrean kendaraan panjang. Dia menggunakan lajur kanan yang bukan haknya, dan itu bisa mebahayakan bagi pengendara lain,” ungkap Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada, Sabtu (22/4/2017).

Jalur yang dilintasi tersebut termasuk daerah rawan lakalantas. Di medan jalan yang berliku dan menanjak, saat bus tersebut melaju dari jurusan Gilimanuk ke Denpasar.

Atas tindakan yang ugal-ugalan itu, petugas unit lantas melakukan tindakan tegas terhadap sopir bus tersebut. Penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati

“Saat diperiksa, ternyata sopir bus tersebut juga melakukan pelanggaran lain. Selain pelanggaran marka jalan, masa berlaku STNK-nya juga habis. Untuk itu kami melakukan tindakan langsung dengan memberikan kartu tilang,” ujar Kompol Sukanada. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News