Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Bali melaksanakan pengecekan terhadap personel Polda Bali yang memegang atau pinjam pakai senjata api (Senpi) milik dinas di Halaman Belakang Mapolda Bali, Jumat (7/4/2017). Pengecekan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kadiv Propam Mabes Polri dengan Nomor : STR/200/IV/2017 tanggal 4 April 2017 tentang pelaksanaan kegiatan penegakan dan penertiban disiplin.

Disela-sela pengecekan dan pemeriksaan, Kepala Unit Pemeliharaan Ketertiban (Kanit Hartib) II Subbidprovos Bidpropam Polda Bali AKP Ni Luh Suryawati, S.H. mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencocokan administrasi senpi terutama masa berlaku Surat Ijin Pemegang Senpi (SIPS), dan sebagai bentuk pengawasan secara berkala terhadap kondisi senpi dari masing-masing pemegang senpi.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

“Personel yang pinjam pakai senpi dinas harus merawat dengan baik dan ketika dirumah harus disimpan dalam almari yang sudah terkunci,” ujar perwira murah senyum ini.

Lebih lanjut, perwira lulusan tahun 2006 ini menegaskan bahwa personel yang tidak memperpanjang masa berlaku SIPS, senpinya akan ditarik untuk digudangkan dan jika ada personel yang membawa senpi kotor maka personel tersebut langsung diperintahkan untuk segera membersihkan, kemudian diberi tindakan disiplin. Pemeriksaan senpi disemua Satker Polda Bali dilaksanakan dari tanggal 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2017, dimana dalam pelaksanaannya masing-masing Satker sudah diatur dalam jadwal pemeriksaan.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Dari data yang ada, sebanyak 214 senpi dinas jenis revolver dipinjam pakaikan kepada personel Polda Bali,” ungkap perwira kelahiran Desa Tihingan ini. (binaw/humas-polda/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News