Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – permasalahan warga Belimbing, Kecamatan Pupuan, yang lahan kebunnya kena jalur pelebaran jalan untuk jurusan Belimbing-Jelijih Punggang, dimediasi di Ruang Rapat Perbekel Desa Belimbing, Pupuan. Sabtu (22/4/2017).

Pelebaran jalan swadaya itu adalah penghubung antara Desa Belimbing-Jelijih Punggang. Jalan yang digarap sepanjang 80 meter dan lebar 3,5 meter.

Semula, warga yang ngotot tidak bersedia tanahnya diambil untuk pelebaran jalan, ada beberapa nama. Sementara dalam mediasi tersebut dihadiri Perbekel I Made Adisuyana, anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kadus Belantibah I Ketut Upadana, Sekdes Belimbing I Wayan Armika, dan Bhabinkamtibmas Desa Belimbing Aiptu Gede Ketut Alit Widiana, serta warga Desa Belimbing yang tinggal di Desa Jelijih Punggang.

Perbekel Desa Belimbing mengatakan, jalan tersebut merupakan jalan suka duka di Belimbing dan Jelijih, namun karena perkembangan zaman hendak ditingkatkan fungsinya dari jalan setapak menjadi jalan yang dapat dilalui kendaraan. “Namun, pengerjaan tertunda, dan alat berat tidak bisa masuk. Hanya karena kurang koordinasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Bangli

Sementara warga Belimbing yang tinggal di Desa Jelijih ingin melebarkan jalan, supaya dapat dilintasi kendaraan. Permasalahan yang muncul karena dari koordinator warga yang bersikeras membuka jalan, dan tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan yang tanahnya kena pelebaran.

Sempat dicarikan alternatif agar jalan tidak melewati kebun milik dua warga yang tidak setuju, yakni dengan melalui pinggir kebun. Tetapi itu ditentang pemilik lahan yang lain, yang keberatan tanahnya diambil.

Tiga warga sama-sama ngotot, maka dicarikan solusi jalan tengah. Dalam kebuntuan tersebut, dan setelah mendapat banyak masukan positif dari para tokoh yang hadir, akhirnya pemilik lahan I Nengah Arsadana mengalah, dan bersedia tanahnya diambil, dengan syarat kebunnya yang diambil diberi senderan sepanjang jalan yang melewati kebunnya, termasuk batas rumahnya yang kena jalur.

Syarat yang diminta Arsadana itu akhirnya dipenuhi, asalkan pelebaran jalan terpenuhi dengan lebar 3,5 meter. Atas kesepakatan tersebut, mereka diminta menandatangani surat. Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, perselisihan tiga pihak warga yang sempat alot itu dinyatakan selesai. Begitu juga dengan keinginan warga untuk memiliki jalan tembus antardesa, yaitu Desa Belimbing dan Jelijih Punggang, segera terealisasi.(ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News