Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan eksekusi atas tanah di Lila Graha, Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (19/4/2017). Polres Tabanan pun ikut mengamankan jalannya eksekusi tersebut, dengan melibatkan 224 personel, dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto.

Eksekusi diawali dengan pembacaaan putusan eksekusi oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Matilda, sebagai juru sita, didampingi staf PN Tabanan 14 personel. Dihadiri pula Kuasa Hukum Jony Loepato Cs. sebagai pemohon eksekusi.

Di pihak termohon I atas nama Pemerintah RI di Jakarta cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, tidak hadir. Termohon II atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Bali juga tidak hadir.

Eksekusi dilaksanakan di lokasi dan lahan sebidang tanah yang sudah dikosongkan seluas 19.100 meter persegi, yang merupakan bagian tanah milik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 8 tahun 1963. Luas tanah sekitar 25.000 meter persegi atas nama Lu Sin Phing, berdasarkan penetapan Ketua PN Tabanan tanggal 10 Maret 2017, Nomor 377 PK/Pdt/1997 dalam perkara antara Tuan Djoni Loepato dkk. sebagai pemohon eksekusi lawan Pemerintah RI di Jakarta cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sebagai para termohon eksekusi, sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga

Proses eksekusi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 itu dalam keadaan aman. Tidak ada lagi halangan. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News