Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Seorang pria pemilik salon di Kecamatan Kediri, Tabanan, I Ketut (36), ditangkap polisi. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabul terhadap anak SD yang notabene masih di bawah umur, Ni Putu (13).

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di sebuah gang belakang rumah kosong di Kediri, 4 April 2017. Tersangka merayu korban untuk dipacari, hingga melakukan perbuatan tak senonoh.

“Kasus itu sempat dilaporkan ke Polsek Kediri, namun penanganan selanjutnya ditarik ke Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Minggu (9/4/2017).

Kasus itu dilaporkan ibu korban, Ni Made (32), yang mengajak putrinya itu ke sebuah salon di Kediri. Made yang juga pegawai lepas harian di salon milik tersangka melihat perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap putrinya itu.

Baca Juga :  Gencarkan Pelestarian Adat, Seni dan Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan

Dari laporan Made, polisi kemudian menangkap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Ketut pun mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Antara lain satu celana pendek jeans, celana dalam, baju warna orange, pakaian dalam, dua HP merk Evercros dan Blackberry, satu celana pendek pria, dan satu potong baju pria.

Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka Ketut disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News