Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Polres Tabanan menangkap I Gusti Ayu Putu AW (21) alias Gek Bintang. Wanita residivis tersebut kembali berulah dan harus berurusan dengan kepolisian. Kini, dia mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan.

Pengalaman keluar-masuk penjara ternyata tak pernah membuatnya jera. Gek Bintang kini kembali harus berurusan dengan polisi atas kasus curat yang terjadi pada 8 Oktober 2015, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/15/X/2015/Bali/Res.Tbn/Sek.Penebel, tanggal 8 Oktober 2015. Setelas sekitar satu setengah tahun kemudian, laporan kasus itu baru terungkap pada 23 Maret 2017. Dia ditangkap di Jalan Gunung Tangkunan Perahu, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Baca Juga :  Cek Gigi Balita Secara Langsung, drg. Ida Mahendra Jaya Ingatkan Orangtua Larang Anak Konsumsi Makanan Mengandung Gula Berlebihan

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan kasusnya pun masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Yana Jaya Widya, seizin Kapolres Tabanan, Kamis (30/3/2017).

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah TKP. Antara lain di Kompleks Pasar Marga, di minimarket dekat Pasar Penebel, di sebuah konter HP di Banjar Kukuh, Marga, sebuah toko di dalam Pasar Belayu, Marga, dan sebuah toko di dalam Pasar Kediri.

Sementara dari tangan wanita beralamat di Dauh Peken, Tabanan itu, polisi juga menyita sebuah HP Samsung Grand Duos warna putih sebagai barang bukti. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News