Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Anggota Unit Opsnal Polsek Kediri bersama dua personel dari Balai KSDA Bali menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa di Perumahan Griya Asri No. 11 Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tananan,  ada seorang warga yang memelihara burung elang, tanpa izin.

Setelah diadakan pengecekan, Kamis (23/3/2017), ternyata  benar adanya. Petugas kemudian mengamankan seekor satwa yang dilindungi itu, yakni jenis elang bondol. Pemilik atas nama Michael Hermanto T. Jaya (37).

Burung elang tersebut, kata Michael, adalah pemberian dari Mr. John (warga negara Australia), sejak tiga tahun lalu.

Apapun alasannya, pemilik berikut burung elang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kediri, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Studi Tiru Pola Keamanan Terpadu di Kabupaten Bantul

“Tindakan yang sudah diambil, di antaranya membuat laporan polisi model A, melakukan penyitaan barang bukti, juga membuat surat perintah penitipan barang bukti ke Balai KSDA Bali. Saksi-saksi juga kami mintai eterangan,” ujar Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News