Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan bantuan dana desa, Alokasi dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa se-Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (13/3/2017). Besaran dana yang diserahkan untuk tahun anggaran 2017 ini senilai Rp 426 milyar lebih.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan dana desa, ADD dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Badung tahun anggaran 2017 ini sejalan dengan program dari Bapak Presiden RI, Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran atau dari desa.

Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen mendukung pemerintahan desa sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat utamanya dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa.

“Kaitan dengan pemberian bantuan dana ini ke desa sudah dilakukan kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diluar dari itu desa juga bisa diberikan bantuan melalui dana BKK dan hibah,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Koperasi, Diskopukm dan Perdagangan Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi dan Kompetensi

Lebih lanjut dikatakan, berkenaan dengan program Desa, Bupati Giri Prasta telah memprogramkan untuk menjadikan desa yang berdikari yakni desa yang mampu berdiri diatas kaki sendiri. Bupati juga mengharapkan desa mampu berinovasi, salah satunya dengan program OVOP (One Village One Product) sehingga potensi di desa itu dapat dikembangkan secara maksimal.

Kedepan Bupati Giri Prasta juga merencanakan membuat Balai Latihan di desa guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat desa khususnya kelompok-kelompok usaha kecil menengah. Untuk mengimplementasikan program tersebut Pemkab akan siap membantu dari segi permodalan.

Baca Juga :  Badung Gelar Apel HUT Damkar Ke-105, Jadikan Momentum Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Disiplin dan Tanggung Jawab

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana melaporkan, maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pemerintah desa beserta para pemangku kepentingan di desa khususnya terkait dengan adanya dana yang akan diserahkan kepada desa yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten yang dialokasikan ke desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Lebih lanjut dikatakan bahwa besaran dana yang diserahkan ke desa sebesar Rp 426 miliar lebih, dengan rincian ; dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten (ADD) sebesar Rp 45, 2 miliar lebih, Bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 340,9 miliar lebih dan dana yang berasal dari APBN berupa dana Desa yang merupakan dana transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan langsung di transfer ke desa sebesar Rp 40,3 miliar lebih. Perhitungan pengalokasian dana ke masing-masing desa dilakukan dengan proposional yaitu memperhatikan beberapa indikator antara lain ; luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan jumlah perangkat desa. (humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News