Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Awal tahun 2017, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali telah membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali sebesar Rp 3,2 miliar.

‘’Jumlah santunan itu untuk biaya perawatan korban luka, cacat tetap serta untuk ahli waris korban yang meninggal dunia periode Januari – hingga 23 Februari 2017,’’ ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Sulistianingtias, didampingi Kasubag SW/Humas dan Hukum, I Ketut Suwana, Jumat (24/2/2017).

Rinci dia, santunan tersebut disalurkan untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp 1,4 miliar, kecelakaan luka berat Rp 1,7 miliar, catat tetap sebesar Rp 3.750.000. Untuk biaya santunan penguburan pada dari Januari hingga Februari 2017 sebesar Rp 4 juta.

Sulistianingtias menjelaskan, besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia. Terakhir pada Februari ini, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, menyerahkan dana santunan kematian kepada ahli waris almarhum Ni Kadek Indah Marini. Korban tewas setelah mengalami tabrakan adu jangkrik antara sepeda motor dengan mobil di Jalan Raya Uluwatu, utara Pospol Ungasan, Kuta Selatan, Selasa (21/2) lalu.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

‘’Klaim maksimum Rp 10 juta untuk korban kecelakaan apa pun baik di darat, laut, dan udara, kalau meninggal Rp 25 juta, seluruh masyarakat Indonesia kalau kecelakaan nggak usah bayar,’’ ujarnya.

Sulistiangtias menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal.

Sulistianingtias menjelaskan, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN yang menangani masalah asuransi atau jaminan kecelakaan lalu lintas, siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja ada itu dari rakyat bukan dari pemerintah, duitnya dari rakyat, iuran dikumpulkan, siapa pun yang kecelakaan dibayar kecuali kecelakaan sendiri (tunggal),” terang dia.

Lalu, apa syarat agar klaim ini bisa cair? ‘’Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal lihatin KTP, nanti nggak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,’’ pungkas Sulistianingtias. (pra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News