Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Saat ini desa menjadi prioritas pembangunan. Dana yang dikucurkan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota rata-rata nominalnya cukup fantastis. Namun  besarnya dukungan dana untuk kemajuan desa itu, belum didukung wawasan dan pemahaman para perangkat desa tentang sistem pengelolaan keuangan.

Jika tidak segera disikapi, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi hukum dikemudian hari, khususnya dalam pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi bahan pengawasan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Untuk itu perlu diberikan edukasi dan pemahaman manajemen desa terkait tugas, fungsi dan tanggungjawab perangkat desa dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang bagus.

Demikian disampaikan Wagub Ketut Sudikerta saat menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Pungli Kepada Aparat Desa Kab/Kota se-Bali di ruang Sabha Mandara Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (9/2/2017).

“Saya yakin para Kepala Desa tidak ada yang berniat membuat kesalahan, namun karena kurangnya pemahaman bisa saja terjadi kesalahan. Apalagi dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli yang akan turun melakukan pengawasan. Untuk itu sebelumnya perlu diberikan edukasi dan sosialisasi tentang manajemen desa yang seharusnya sesuai dengan Standar Norma Prosedur dan Kriteria (NSPK),” cetus Sudikerta.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Lebih jauh, dalam menumbuhkan dan menciptakan pelayanan bagi masyarakat yang memuaskan di semua bidang, Wagub Sudikerta pun menghimbau para Perangkat Desa bisa merubah mindset (cara berpikir) negatif, semisal pamrih dari tugas yang dikerjakan menjadi kerja dengan tulus iklas. Dan berharap imbalan melebihi dari ketentuan yang ada pun menurut Wagub Sudikerta sudah menyalahi NSPK, yang nantinya bisa menjerat para perangkat desa kedalam masalah hukum.

“Jangan ada pungutan-pungutan yang bisa merugikan masyarakat, tolong rubah mindset dalam memberikan pelayanan. Jangan baru ada uang baru pelayanannya cepat, jangan sampai terkena masalah nantinya,” jelas Sudikerta seraya merinci bidang-bidang pelayanan dilingkup desa yang bisa menjadi sumber pungli.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Di desa banyak bidang yang bisa menjadi sumber pungli seperti pengurusan E-KTP, Akta2, perizinan, pembuatan sertifikat baru, itu harus betul-betul diawasi, dan bagi Perangkat Desa jangan coba-coba menarik pungutan melebihi aturan yang ada kalau tidak mau ada masalah. Semua harus tertuang dalam Peraturan Desa,” imbuh Sudikerta.

Tak hanya itu, Wagub Sudikerta pun menekankan 3 hal penting dalam pengelolaan desa, yakni pengelolaan administrasi yang baik, tata kelola keuangan yang perencanaan, realisasi, pencatatan dan pertanggungjawabannya sesuai, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilingkup desa, menanggulangi praktek pungli, serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dari masyarakat untuk menolak praktek pungli.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Ia pun berharap ajang tersebut bisa menjadi media sharing kendala-kendala yang dihadapi para peserta, terutama terkait masalah-masalah pengentasan kemiskinan. Acara menurutnya diikuti oleh sekitar 170 orang peserta, yang merupakan perwakilan Perangkat Desa se-Bali.

Terkait pembentukan Satgas Saber Pungli, Ia menjelaskan sejauh ini sudah terdapat 16 pengaduan terkait pungli, yang saat ini sudah mendapat tindaklanjut pendalaman dan memantau kemungkinan yang ada.

Kegiatan soasialisasi tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Perwakilan Irwasda Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (humasbali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News