BALIPORTALNEWS.COMBupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sabtu (29/10/2016), mengumpulkan penerima bantuan hibah tahun 2016. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Bupati memberikan pengarahan kepada sekitar 2.500 warga/kelompok masyarakat berkenaan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban hibah.

Bupati Giri Prasta memberi pengarahan didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II I Made Sunarta. Hadir pula Sekretaris Daerah Kompyang R. Swandika beserta pimpinan SKPD terkait
Selain penerima hibah, pengarahan ini juga wajib dihadiri Camat, Lurah serta Perbekel se-Kabupaten Badung.

Bagi penerima hibah Bupati mengingatkan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukan pada NPHD dan proposal dengan berpedoman pada perundangan yang berlaku. Bupati juga mengingatkan penerima hibah agar melaporkan pertanggungjawaban penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2017.

Bupati mengintruksikan kepala SKPD yang mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi secara cermat dan berikan rekomendasi dengan kajian teknis.  SKPD terkait juga diperintahkan memberikan pendampingan kepada penerima hibah, tentang kewajiban yang harus dipenuhi termasuk tatacara pengelolaan keuangan dan pelaporan.

Baca Juga :  Optimalisasi Alur Perjalanan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Inspektur, para Camat, Perbekel agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Pengawasan ini menurut Bupati sangat penting, mengingat dibeberapa daerah terjadi permasalahan hukum pemberian hibah. Untuk itulah Bupati kembali mengingatkan, penerima bantuan agar menggunakan dengan bertanggungjawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jangan sampai maksud baik untuk membantu masyarakat dalam pembangunan, berujung adanya masalah hukum. Untuk itulah, kami harapkan penerima bantuan harus mengingikuti semua ketentuan aturan, dan bisa menyampaikan pertanggungjawaban pada waktunya,” terangnya.
Selain pengawasan intern, Pemerintah Kabupaten Badung juga minta pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan.

Sementara itu, Asisten I Setda Badung IBA Yoga Segara menjelaskan, pemberian hibah berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 2146/01/HK/2016, tentang Penetapan Penerima Hibah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016.

Jumlah penerima hibah kepada kelompok/anggota masyarakat sebanyak 1.789 penerima dengan PAGU sebesar Rp 193.221.533.000. Dari 1.789 penerima hibah tersebut, proposal yang sudah diterima Bagian Administrasi Kesra adalah sebanyak 1.239 proposal dan semua proposal tersebut telah dimohonkan evaluasi kepada SKPD terkait sesuai sifat permohonan.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Untuk proses NPHD sampai Jumat (28/10/2016), sudah menerima 423 NPHD dan Sekretariat DPRD Badung. “Saat ini proses NPHD terus berlangsung. Untuk NPHD yang telah ditandatangani bapak Bupati, yang kelengkapan NPHD-nya sudah lengkap dan benar, telah ditindaklanjuti ke Bagian Keuangan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk yang proses NPHD-nya sudah lengkap pencairan akan dilakukan, Senin (31/10/2016). (hbs badung/bpn)

Keterangan Foto : Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sabtu (29/10/2016), memberikan pengarahan kepada sekitar 2.500 warga/kelompok masyarakat berkenaan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban hibah, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Badung.

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News