Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu upaya penting untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun saat ini sebagian besar masyarakat dan bahkan aparatur pemerintah masih melihat dan menilai arsip sebatas unsur fisik atau dokumen semata bukan sebagai informasi yang penting dalam proses administrasi dan manajemen birokrasi.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam penyampaian pendapatnya tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (4/8/2016).

“Arsip adalah sumber informasi yang akurat, lengkap dan terkini dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun  terkadang arsip tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan hanya dijadikan sebagai dokumen semata,” jelas Pastika yang menurutnya hal tersebut secara langsung berdampak pada kurangnya perhatian dan kepedulian terhadap pentingnya kegiatan pengelolaan arsip pada hampir seluruh jajaran organisasi.

Oleh karena itu, dengan adanya pengajuan Raperda tersebut, ia sangat mengharapkan peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai kebijakan dasar sebagai landasan sekaligus referensi dalam sistem penyelenggaraan dan pengelolaan arsip sehingga mampu untuk mendorong kepedulian dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan arsip. Lebih lanjut disampaikan Pastika, terdapat beberapa koreksi yang menurutnya harus mendapat perhatian dari dewan yakni dari aspek substansi atau materi muatan, Pastika mengharapkan hal tersebut untuk dicermati kembali agar mengacu pada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Menteri BUMN Tetapkan Jajaran Komisaris Baru PLN

Dari aspek teknik penyusunan, menurut Pastika dalam konsideran “menimbang” seyogyanya memuat aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatar belakangi Raperda tersebut. Selain itu pastika juga meminta agar dicermati dasar hukum formil dan materiil yang perlu dicantumkan dalam konsideran “mengingat”. Pastika juga menyampaikan saat ini Pemprov telah melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan peran penting arsip dalam pemerintahan dan pembangunan diantaranya dengan melaksanakan program pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pelaksanaan bimbingan teknis kearsipan untuk meningkatkan profesionalitas pengelola kearsipan.

Dalam sidang tersebut juga dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Penyampaian pertama dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I G A Diah Werdhi Srikandi yang menyatakan bahwa fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan usulan perubahan tersebut, menurutnya tuntutan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setiap tahunya yang selalu mengalami peningkatan harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan melalui penerimaan retribusi tersebut.

Baca Juga :  Pertamina F1 Powerboat Grand Prix 2024 Sukses Digelar, Kukuhkan Posisi Danau Toba Sebagai Water Sport Tourism Destination

Namun walupun demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar besaran tarif retribusi yang baru tersebut tidak memberatkan masyarakat dan nilainya harus disesuaikan dan didasarkan atas kajian mendalam secara komprehensip sehingga dapat dinyatakan wajar dan cenderung masih dalam kategori terjangkau. Penyampaian kemudian dilanjutkan dari Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Utami Dwi Suryadi, menurut Fraksi Demokrat, pihaknya menyarankan agar pelanyanan kepada wajib retribusi perlu disesuiakan dengan prinsip bahwa costumer dalam hal ini wajib retribusi adalah raja.

Untuk itu pelayanan yang diberikan harus maksimal dan mampu memuaskan wajib retribusi sehing wajib retribusi tersebut dengan senang hati membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu Fraksi Golkar yang penyampaian pendangannya dibacakan Ni Putu Yuli Artini, menyampaikan bahwa perluasan objek retribusi dan peningkatan tarif terhadap pemakaian kekayaan daerah tersebut agar disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas pelayanan sehingga tercermin profesionalisme birokrasi yang semakin meningkat begitu juga dengan sarana dan prasarana pelayanan harus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Fraksi Golkar juga menyarankan agar memberikan kemudahan bagi para petani untuk membayar retribusi guna menggairahkan kembali sektor pertanian di Bali.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News