BALIPORTALNEWS.COMKisruh penutupan beberapa galian C di sejumlah Kabupaten oleh Polda Bali karena terindikasi tidak mengantongi ijin menjadi topik yanghangat akhir akhir ini, sehingga membuat berbagai opini berkembang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan  secara gamblang awal dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c  dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. 

Kewenangan ini pun sudah disikapi Pemprov Bali dengan mengeluarkan Pergub walaupun beluma ada PP yang terbit, untuk menghindari adanya kekosongan hukum.  Pemprov Bali pun mengambil sikap hati-hati, yang tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terutama terkait penerbitan ijin usaha galian c. Semua ijin yang akan dikeluarkan harus mengacu pada aturan-aturan yang ada. Demikian pernyataan Pastika saat mengggelar jumpa pers dengan awak media di Pers Room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Kamis (4/8). “Provinsi jika mengeluarkan ijin harus mengacu pada aturan yang ada,” cetus Pastika.

Sikap yang diambil Pemprov Bali Bukan tanpa dasar, karena fakta di lapangan banyak usaha galian c yang belum mengantongi ijin an terindikasi ‘nakal’ dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah ditentukan aturan. Menurutnya ijin penambangan ada yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kabupaten Karangasem karena sudah sesuai aturan, dan ada pula yang belum berijin karena melanggar batas ketinggian penambangan yakni 500 m sehingga tidak dikeluarkan ijin karena melanggar Perda.

Baca Juga :  Melebihi Target, KPP Pratama Denpasar Barat Apresiasi Para Aparat Desa

Usaha tambang galian C yang belum mengantongi ijin tersebutlah menurut Gubernur Pastika yang perlu disikapi lebih jauh, adanya pengakuan para pelaku usaha tambang yang belum memiliki ijin namun sudah membayar retribusi kepada Pemkab perlu dipertanyakan terkait dasar pemungutan retribusi tersebut dan besaran yang dipungut.

“Walaupun belum berijin katanya mereka sudah membayar retribusi, apa dasarnya memungut dan berapa besar yang dipungut. Kalau berani memungut harusnya kan ada dasarnya, ini yang perlu saya cek kebenarannya. Dan yang sudah membayar retribusi tentunya merasa berhak menambang walaupun belum memiliki ijin,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Pastika pun mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Karena bagaimanapun segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Ancaman adanya penurunan alat berat ke jalan pun disikapi bijak oleh orang nomor satu di di Bali tersebut, menurutnya jangan asal main ancam karena tambang galian c menyangkut lingkungan hidup, jadi tidak boleh main-main, keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan.

Baca Juga :  UGM Terima 2.821 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP

Bagi yang sudah memiliki ijin pun ia menghimbau agar tetap menambang sesuai ijin yang dimiliki dan tidak melanggar. Tak hanya itu, Pastika juga menyatakan uang hasil retribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi, sehingga bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Para pemilik usaha tambang berijin pun diharapkan ikut serta bertanggungjawab dalampenaggulangan kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut. Lebih jauh, Pastika juga menyampaikan usaha tambang galian c di Kabupaten Bangli memang sama sekali tidak ada ijin, dan memang tidak boleh dikeluarkan ijin usaha karena berada di  kawasan geopark yang dilindungi.

Jumpa Pers tersebut juga diwarnai beberapa pertanyaan lainnya oleh awak media, diantaranya terkait kelanjutan program Bali Mandara apabila Gubernur Pastika sebagai menyelesaikan jabatannya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Pastika mengaku tidak fanatik terhadap pemberian nama maupun program yang dijalankan Gubernur berikutnya, sepanjang program yang dijalankan sesuai dengan UUD sebagai dasar terbentuknya bangsa Indonesia untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

Program yang dijalankan saat ini menurutnya merupakan visi dan misi pemerintahan yang dipimpinnya, yang berawal dari mimpi untuk mewujudkan masyarakat Bali yang maju aman damai dan sejahtera secara sekala-niskala berdasarkan konsep Tri Hita Karana, dan direncanakan hal itu tercapai dalam periode 5 kali masa jabatan selama 25 tahun. Kalaupun penerusnya tidak melanjutkan program ini, Gubernur mengaku tidak masalah sepanjang program tersebut tetap memihak pada 5 hal, masing-masing yakni pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, memihak pada orang miskin, memihak lingkungan dan mendukung pelestarian budaya.

Kelima hal tersebutlah yang dianggap penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali. Ia pun mengaku tidak pernah malu menggunakan istilah program yang dijalankan pihak lain, seperti program Nawacita yang pelaksanaannya selalu didukung. “Tujuannya sama, mungkin caranya yang berbeda. Sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita musti malu,” pungkas Pastika.

Sumber : Humas Pemprov Bali
Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News