BALIPORTALNEWS.COMKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI menetapkan SMPN 1 Denpasar sebagai sekolah rujukan. Ditetapkan SMPN 1 Denpasar oleh pemerintah pusat sebagai sekolah rujukan setelah dilakukan survey dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan.

‘’Kami sangat bangga dengan ditetapkan SMPN 1 Denpasar sebagai sekolah rujukan. Kami berharap, dengan ditetapkan SMPN 1 Denpasar sebagai sekolah rujukan dapat memicu semangat guru dan siswa untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan makin baik,’’ ujar Kepala SMPN 1 Denpasar, Drs. AA Gede Agung Rimbya Temaja, M.Ag., Senin (22/8/2016).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ajukan KUA-PPAS 2027 Usai Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rimbya Temaja mengungkapkan ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebagai sekolah rujukan ini. Di antaranya, terakreditasi A (sangat baik) yang dibuktikan telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses pembelajaran, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilian.

Indikator lainnya, memiliki ekosistem pendidikan yang kondusif, memiliki budaya mutu, melaksanakan program penumbuhan budi pekerti, menjadi pusat keunggulan, serta lokasi yang strategis, mudah dijangkau dan aman. ‘’Sebagai sekolah rujukan, SMPN 1 Denpasar wajib mengimbaskan berbagai keunggulan yang dimiliki dengan sekolah lain,’’ ujar Rimbya Temaja.

Baca Juga :  Gubernur Koster Libatkan 12.942 Mahasiswa dalam Program Desa Kerthi Bali Sejahtera

Rimbya Temaja mengungkapkan, ditetapkannya SMPN 1 Denpasar sebagai sekolah rujukan, sejalan dengan visi sekolah, yakni unggul dalam mutu, berdaya saing secara internasional, berwawasan lingkungan dan budaya, serta beriman dan bertaqwa. Ia juga menargetkan tahun depan SMPN 1 Denpasar menyelenggarakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News