Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Denpasar disetujui seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar pada Sidang Paripurna Ke-14, Jumat (26/8/2016) di Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Penetapan Ranperda menjadi Perda Perangkat Daerah Kota Denpasar ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dihadiri Walikota I.B Rai Darmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara serta seluruh Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Lima Fraksi dalam pandangan umum dan pendapat akhir menyatakan Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda Perangkat Daerah Kota Denpasar, serta mendorong Walikota Rai Mantra untuk selalu memperhatikan dan mempertimbangkan nilai-nilai profesionalisme kemampuan dan keahlian pimpinan perangkat daerah.

Pandangan umum pertama disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan I Gede Semara yang menyatakan menuju tata kelola pemerintahan yang baik serta menuju Kota Cerdas (Smart City) sesuai langkah “Padmaksara” tidak terlepas dari kualitas, profesionalime dan capabilitas para pejabat.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Fraksi Demokrat mendorong Walikota untuk selalu memperhatikan nilai-nilai profesionalisme, kemampuan dan keahlian. Fraksi Gerindra lewat juru bicaranya I Kompyang Gede yang menyatakan adanya prinsip ‘orang yang tepat ditempat yang tepat’ (The Right Man on The Right Place) akan memberikan jaminan kelancaran, efisiensi dan efektifitas kerja. Sehingga Walikota dapat mempertimbangkan menempatkan perangkat daerahnya sesuai dengan disiplin ilmu dan kualifikasinya.

Partai Hanura yang disampaikan I Nyoman Tamayasa mengatakan, Walikota agar tetap memperhatikan penempatan dan memilih perangkat daerah yang mempunyai skill dan disiplin ilmu sesuai tugas yang diberikan kepadanya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan 1.625 Bantuan Paket Sembako TJSL BRI Denpasar Kepada Masyarakat

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan IB Kompyang Wiranata mengatakan dengan terdapatnya pengembangan dan penggabungan beberapa Dinas sangat diperlukan pengaturan penempatan pejabat yang tepat sesuai bidang tugas yang dikuasainya sesuai dengan Pasal 5 Ranperda tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Pendapat dan pandangan terakhir disampaikan Fraksi Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya yang menyatakan pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik di Kota Denpasar.

Sementara Walikota Rai Mantra mengatakan pembentukan Perangkat Daerah  disamping mengacu pada PP 18 Tahun 2016 juga harus sesuai dengan kebutuhan suatu daerah. “Jadi tidak asal bentuk saja melainkan sesuai dengan kebutuhan dan urgensinya,” kata Rai Mantra.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar atas kerjasama terkait dengan pembentukan dan penyusunan Ranperda perangkat daerah Kota Denpasar yang telah ditetapkan menjadi Perda Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Adanya usul dan saran yang disampaikan dalam pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan acuan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News