Topik: 12 Bulan
DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Cuma 15 Hari Kerja
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait...