Topik: 1 Mei 2022
Awas Salah! PPN Teknologi Finansial Atas Biaya Jasa Bukan Nominal
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 Mei 2022, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikannya. Hal...