Prokes
Kembali, 32 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (25/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini sebanyak  17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

“Pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sayoga.

Baca Juga :  Satpol PP Akui Kecolongan, Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karangasem Luput dari Pengawasan

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah yang berpotensi kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Tentunya dalam penertiban itu juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus Covid-19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News