BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Balita di Karangasem diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum debt collector inisial JSP (16) asal Sumatra Utara saat menagih kredit ke rumah orang tuanya pada Rabu (4/9/2024).
Melalui Kanit IV, Ipda I Gede Alit Seijin kasat reskrim Polres Karangasem mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke rumah orang tua korban untuk menagih kredit kepada ibunya. Hanya saja, waktu itu orang tua korban sedang tidak ada dirumahnya.
Mirisnya, sebelum melancarkan aksi benjatnya kepada koban, pelaku sempat melecehkan kakak laki-laki korban yang berusia 7 tahun dengan mengocok kemaluannya sambil diputarkan film porno di HP pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mencari korban. Di dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk berdiri didekat jendela kamarnya kemudian meloroti celana korban hingga menjilati kemaluan korban yang baru berusia 4 tahun tersebut.
Selain menjilat, pelaku juga sempat memasukkan jari pada kemaluan korban. Untung saja saat pelaku membuka celana, kakak korban datang membawa sapu dan memukul kepala pelaku, sampai akhirnya pelaku langsung keluar dan pergi mengendarai sepeda motornya.
“Kebetulan di rumah tersebut juga ada neneknya yang sudah tua, nah neneknya inilah ingat dengan wajah pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Karangasem,” jelas Alit dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatAnnya, tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 JO. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(st/bpn)













