Modus Penipuan Online
Waspada! Penipuan Berkedok Pegawai DJP dengan Modus Baru. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingatkan masyarakat terkait kemunculan modus penipuan terbaru yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai pegawai DJP. Modus operandi ini dilakukan dengan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan daring, di mana pelaku menyatakan bahwa ada tunggakan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Selanjutnya, penipu meminta pembayaran segera melalui transfer dana ke rekening pribadi, bukan melalui mekanisme resmi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan disetorkan langsung ke Kas Negara, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lain,” tegas Dwi.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode resmi, termasuk ATM, internet banking, mobile banking, dan loket bank/pos persepsi.

Selain modus tersebut, DJP juga mengungkapkan adanya peningkatan penipuan lain seperti phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berbahaya melalui aplikasi WhatsApp atau email. Penipuan ini dapat merugikan masyarakat jika tidak diwaspadai.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

  1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Apabila menerima  email  imbauan,  tagihan  pajak,  atau  tautan  terkait  perpajakan, pastikan  domain  email  berakhiran  @pajak.go.id.  Apabila  domain  tersebut  bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
  3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
  4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Jika mencurigai adanya upaya penipuan atau menerima informasi yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui saluran pengaduan DJP di: Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, atau situs pengaduan.pajak.go.id.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News