Napi
Proses pembebasan Michel Joost Van Der Boom (50), warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjerat kasus narkotika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Michel Joost Van Der Boom (50) akhirnya dinyatakan bebas pada Minggu (12/11/2023), usai sebelumnya menjalani masa hukuman selama 11 bulan di Lapas Kelas II B Singaraja gegara kasus narkotika.

Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menerangkan, Bule yang terakhir tinggal di sebuah villa di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini tertangkap tangan menyimpan dan memesan cairan liquid jenis tea tree oil sebanyak 46,98 mili liter yang masuk dalam Narkoba Golongan I.

Baca Juga :  Curi HP, Lelaki Asal Bungaya Diringkus Polsek Selat

“Dari tangan pelaku kami berhasil mendapat bukti cairan narkoba yang dipesannya. Selain itu dia (Michel) juga menyimpannya,” ungkap Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

Akibat perbuatannya itu, Michel terjerat kasus narkoba dengan sangkaan pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana selama 11 bulan penjara, pada Januari 2023. Selama menjalani hukumannya Bule ini sempat mendapat remisi kemerdekaan Agustus kemarin selama satu bulan.

Selama menjalani hukuman, tidak ada kendala, mengingat pihaknya telah menyesuaikan terutama bahasa yang digunakan untuk menyampiakan informasi. Untuk proses selanjutnya, pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.

“Pembinaan tentu kita samakan dengan WBP lainnya. Setelah seluruh administrasi dipenuhi, akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tandas Sutresna.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News