ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto : shutterstock

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kakek usia 73 tahun berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun di rumahnya sendiri. Aksi tak senonoh itu dilakukan pada Juni lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pihaknya telah menangkap kakek tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban, pada Jumat (7/7/2023). Sebelumnya korban sering mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya setiap buang air kecil.

Kala itu orang tua korban sudah curiga sehingga terus bertanya kepada korban, hingga akhirnya diakui pelaku memang sempat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang dilakukan di rumah pelaku.

“Saat itu korban sempat dipangku dan diciumi. Pelaku juga sempat memasukkan jarinya ke bagian alat vital,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga :  Dua Belas Desa Wisata di Buleleng Bersiap Ikuti ADWI 2024

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (8/7/2023). Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya tanda-tanda perbuatan cabul terhadap korban. Untuk lebih memperkuat bukti polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah diperiksa Unit PPA, pelaku juga sudah ditahan. Mereka hanya tetangga tidak ada hubungan keluarga,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News