Denpasar
Kecamatan Denpasar Utara Lagi Tertibkan Banner dan Spanduk Kadaluwarsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban Banner dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9/2022).

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kali ini pihaknya berhasil menurunkan beberapa banner dan spanduk kadaluwarsa. Menurutnya penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

“Penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di Kecamatan Denpasar Utara  khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri,” jelasnya.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

Namun sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar agar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.

Yusswara menambahkan dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga melaksanakan pemantauan terhadap keberadaan Gepeng di JL. Cokroaminoto.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News