fh unud
I Dewa Gede Dana Sugama Raih Gelar Doktor pada Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Salah satu dosen pengajar FH Unud, I Dewa Gede Dana Sugama berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Gratifikasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan baik pada Promosi Doktor pada Kamis (18/8/2022) bertempat di Aula FH Unud.

Promosi Doktor dipimpin langsung oleh  Koprodi S3 Ilmu Hukum FH Unud dan dihadiri Tim Promotor, yaitu: Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH., M.Hum., Dr. I Dewa Made Suartha, SH., MH., Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH., MH., serta 4 dosen penguji lainnya.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Musnahkan 96 Box Arsip

Disertasi yang ditulis oleh doktor baru ini bertujuan untuk menggali secara mendalam ide dasar pemikiran pembentuk undang-undang mengancam dengan sanksi pidana penerimaan gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengkaji ancaman pidana terhadap penerimaan gratifikasi dalam hukum positif Indonesia,” terang I Dewa Gede Dana Sugama.

Serta mengkonstruksi secara mendalam formulasi sanksi pidana terhadap penerimaan gratifikasi negara lain sehingga dapat dijadikan pedoman dalam perspektif ius constituendum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News