DPRD
Bupati Tabanan Sampaikan LKPJ 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Tabanan.

Hal itu disampaikan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM., saat menghadiri Rapat Paripurna I, masa persidangan Tahun 2022 dalam agenda penyampaian Pengantar/Penjelasan Bupati Tabanan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun 2021, Jumat (18/3/2022).

Sidang ini diselenggarakan secara daring melalui videoconference yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, SE., jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, para awak media baik media cetak maupun online serta dibuka untuk umum.

LKPJ Bupati Tabanan Tahun 2021 ini merupakan Pelaksanaan dari Pasal 71 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019  tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Studi Tiru Pola Keamanan Terpadu di Kabupaten Bantul

“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021, selaku Kepala Daerah saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna, untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2021,” ucap Sanjaya dalam pidato pengantarnya.

Disamping itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD-SB) periode tahun 2021-2026 merupakan periode kedua atau periode awal pelaksanaan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd-sb) tabanan 2021-2026. Periode ini dikatakan Sanjaya, memiliki tantangan yang sangat berat ditengah kondisi global dan nasional yang mengalami kontraksi pada seluruh aspek kehidupan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

“Namun demikian, optimisme dan kerja keras menjadi modal untuk menjawab tantangan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tabanan. Upaya mewujudkannya tertuang melalui perencanaan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu jalur, tegak lurus serta tata kelola pemerintahan satu pulau Bali dalam satu manajemen (One Island One Management),” terang orang nomer satu di Tabanan itu dihadapan Ketua dan para Dewan dan undangan yang hadir saat itu.

Adapun realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021 sebesar Rp.1,7 Triliun lebih atau 94,95 persen dari Target Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun lebih. Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021 Terdiri Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

Dalam akhir pidato, Bupati Tabanan juga menyampaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan pada APBD Tahun 2021 menunjukkan hal yang positif.  Hal ini tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Lembaga lainnya. Penghargaan tersebut, meliputi Piagam Penghargaan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Piagam Penghargaan Dari Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Bpjs Ketenagakerjaan.

Kemudian, Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 Dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Penghargaan Menyusun Dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan capaian Opini WTP Dari Menteri Keuangan. Penghargaan Menyelesaikan Penyaluran Dana Desa Tercepat 3, Tahun 2021 dari Kementerian Keuangan. Peringkat Pertama Kabupaten Kategori Implementasi Penilaian Kerja Dalam BKN Award 2021 dari Badan Kepegawaian Negara.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News