Bandara

“Untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam selama bulan Juli 2021, serta terdapat pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 – 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah,” ungkap Herry.

Ia menambahkan, dengan melalui persyaratan penerbangan dimasa pandemi Covid-19 pihaknya telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, yang dimana dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

“Secara keseluruhan meskipun tren penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengalami penurunan, kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang di berikan, utamanya penerapan protokol kesehatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang di persyaratkan dan melakukan tes Covid-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala. Lebih lanjut saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19,” tutup Herry. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News